Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Alasan Utama Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Dihentikan

Kompas.com - 12/09/2023, 08:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan tilang uji emisi di DKI Jakarta resmi dihentikan pada Senin (11/9/2023). Hal ini dipastikan oleh pihak Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Untuk diketahui, tilang uji emisi Jakarta baru berjalan satu kali, yakni pada Jumat (1/9/2023) dan dilaksanakan di beberapa titik lokasi.

Berdasarkan rencana awal, operasi khusus ini diagendakan berjalan setidaknya sekali setiap pekan, antara hari Kamis atau Jumat.

Baca juga: Jokowi Mau Standar Emisi Euro 5 dan Euro 6 Dipecepat, Ini Kata Toyota

Penindakan tilang uji emisi di Taman AnggrekKompas.com/Daafa Penindakan tilang uji emisi di Taman Anggrek

Adapun terkait alasan penghentiannya, adalah karena tilang uji emisi dinilai tidak optimal dari segi pelaksanaan.

Informasi ini sebagaimana disampaikan Heri Permana, Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH.

Dirinya lantas membagikan 3 alasan utama yang menjadi halangan DLH, dan kebanyakan berpusat pada tantangan saat proses tilang uji emisi di lapangan.

Baca juga: Aturan Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Kabupaten, Melanggar Didenda Rp 500.000

Pelaksanaan tilang uji emisi di Mal Taman Anggrek JakartaKompas.com/Daafa Alhaqqy Pelaksanaan tilang uji emisi di Mal Taman Anggrek Jakarta

1. Keterbatasan jumlah personel dan sangat memakan waktu

Heri mengungkapkan, pelaksanaan tilang uji emisi membutuhkan banyak personel, bahkan untuk satu lokasi saja. Hal ini dianggap sebagai kendala utama yang sangat mempengaruhi.

“Personel yang dibutuhkan untuk tilang uji emisi memang banyak sekali, ada bagian penguji, pengawas dan pendata, prosesnya juga memakan waktu,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (11/9/2023).

Dia menambahkan, berkaca dari proses pelaksanaan tilang uji emisi perdana, waktu yang dibutuhkan sangat lama dan kurang kondusif.

“Terlalu lama, kemampuan saya dan teman-teman DLH saja harus memakan waktu lebih dari 3 jam untuk menangani 200 pengendara. Masyarakat juga berebut kemarin,” ujarnya.

Baca juga: Hyundai Ioniq 5 Jadi Andalan Paspampres, Lead Car Rombongan KTT ASEAN

Alat yang digunakan saat tilang uji emisi, untuk menghitung jumlah radikal bebas yang dihasilkan kendaraanKompas.com/Daafa Alat yang digunakan saat tilang uji emisi, untuk menghitung jumlah radikal bebas yang dihasilkan kendaraan

2. Keterbatasan jumlah alat

Kendala selanjutnya adalah keterbatasan jumlah alat yang digunakan untuk menguji emisi kendaraan. Hal ini juga merupakan lanjutan dari kendala pertama.

Heri menjelaskan, satu lokasi tilang hanya diberikan tiga alat saja, yakni untuk mobil bensin, mobil diesel, dan motor. Jumlah itu dinilai sangat tidak mencukupi.

“Hanya ada 3 alat yang digunakan, jadi logikanya cuma 1 kali pengujian per-kendaraan. Inilah yang memakan waktu,” ucapnya.

Baca juga: Pakai Bus Listrik, Transjakarta Berhasil Kurangi 9,9 Persen Emisi

Feri, pemilik mobil yang kena tilang uji emisi saat razia uji emisi di Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023) Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong Feri, pemilik mobil yang kena tilang uji emisi saat razia uji emisi di Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023)

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau