JAKARTA, KOMPAS.com - Menyikapi diberlakukannya tilang uji emisi yang dimulai sejak Jumat (1/9/2023), masyarakat diimbau lebih memperhatikan kondisi kendaraan, khususnya di sektor mesin dan pembakaran.
Ada beberapa langkah penanganan yang bisa dilakukan supaya lolos tilang uji emisi, seperti misalnya membersihkan ruang pembakaran mesin, melakukan flushing oli, atau memeriksa komponen catalytic converter.
Selain langkah di atas, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga membagikan tips supaya emisi tetap rendah, yakni tidak membeli BBM yang dijual di pinggir jalan, alias eceran.
Baca juga: Cara Mudah Cek Status Uji Emisi Kendaraan, Bisa via Website atau Aplikasi
A. Hariadi, Kepala Suku Dinas DLH Jakarta Barat menjelaskan, masyarakat tidak bisa menjamin komposisi BBM yang dijual eceran, karena boleh jadi, sudah ada bahan campuran lain.
“Ada kemungkinan BBM eceran itu sudah ada campuran residual lainnya, seperti minyak tanah. Atau dijual namanya Pertamax, tapi ada campuran Pertalite,” ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (7/9/2023).
Jika kendaraan menenggak BBM dengan kualitas tersebut, besar kemungkinan proses pembakaran jadi tidak maksimal, dan berakibat pada tingginya kadar emisi gas buang.
Baca juga: Ganti Oli Tidak Menjamin Bisa Lolos Tilang Uji Emisi
“Pastinya akan berpengaruh sekali saat dites uji emisi, kemungkinan besar akan melebihi ambang batas (tidak lolos uji),” ujarnya.
Ayuby Lumintang, Pengawas Tim Uji Emisi Enviro yang bekerjasama dengan DLH, juga memastikan hal tersebut. Menurutnya, kadar emisi yang sesuai biasanya dicapai melalui penggunaan BBM RON 92.
“Karena BBM RON 92 itu sudah sesuai dengan standardisasi Euro 4, jadi emisinya terbilang baik. Kalau pakai jenis RON di bawah itu, ada kemungkinan tidak lolos tilang uji emisi,” ucapnya.