JAKARTA, KOMPAS.com - Ada fakta unik di balik penyelenggaraan tilang uji emisi yang mulai diselenggarakan di DKI Jakarta. Pakar ahli menjelaskan jika ternyata, kendaraan dengan knalpot berasap belum tentu dipastikan gagal tes.
Fakta terbaru ini sekaligus menjawab mitos yang diperbincangkan masyarakat, yang menyebut jika mobil dengan knalpot berasap pasti tidak akan lolos tilang uji emisi.
Ayuby Lumintang, Pengawas Tim Uji Emisi Enviro yang bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), meluruskan beberapa miskonsepsi masyarakat seputar proses uji emisi.
Baca juga: Kementerian LHK Sebut Sektor Transportasi Menyumbang Polusi 44 Persen
Pertama-tama, dia menjelaskan jika komposisi asap knalpot pada umumnya tersusun dari senyawa atom Karbon atau zat arang.
Walaupun termasuk substrat residual yang merupakan hasil sisa pembakaran BBM, senyawa karbon dinilai cenderung netral.
Saat uji emisi, Ayuby menjelaskan jika barometer pengukuran lebih cenderung pada senyawa turunan yang merupakan radikal bebas, seperti karbon dioksida (CO2), oksigen (O2), Hidrokarbon (HC), dan sihalotrin (Lambda).
Baca juga: Emisi Gas Buang Sulit Dikendalikan, BRIN Jelaskan Pentingnya Uji Emisi
“Kami punya ukuran sendiri untuk senyawa-seyawa ini (radikal bebas), dianggap tidak lolos uji emisi kalau sampai melebihi ambang batas,” ucapnya sembari menunjukkan alat uji emisi kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Singkatnya, barometer pengukuran memang ditetapkan oleh petugas, namun keseluruhan proses uji emisi, mulai penghitungan radikal bebas, sampai penentuan kelayakan kendaraan, dilakukan oleh mesin khusus.
“Pastinya emisi tercipta karena ada ketidaksesuaian saat proses percampuran udara dengan BBM di ruang bakar,” ucapnya.
Baca juga: Ide Komunitas Mobil Tua Agar Lolos dari Sanksi Tilang Uji Emisi
Ayuby menambahkan, secara teori, mobil dengan knalpot berasap tidak bisa diklaim akan 100 persen gagal uji emisi, karena boleh jadi, tingkat radikal bebas yang dihasilkan masih berada di bawah ambang batas.
“Tapi memang asap itu jadi indikator visual dan perlu dilakukan tes,” kata dia.
Sebagai informasi, hitungan emisi yang dimaksud Ayuby sudah diatur di dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor.
Baca juga: Biaya yang Perlu Disiapkan untuk Sekali Ganti Oli Mesin Mobil
Aturannya adalah sebagaimana berikut :
1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC dibawah 200 ppm.
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
Baca juga: 7 Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Zebra 2023
5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2020, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm
9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.