Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian LHK Sebut Sektor Transportasi Menyumbang Polusi 44 Persen

Kompas.com - 04/09/2023, 16:01 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada laporan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait peningkatan kualitas udara Jabodetabek, disebutkan bahwa sektor transportasi menyumbang polusi yang cukup besar.

Bahkan, persentasenya disebutkan mencapai angka 44 persen. Laporan tersebut disampaikan pada Rapat Terbatas Kabinet (Rataskab) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Jadi Solusi Tekan Polusi, Pemerintah Tegaskan Komitmen Pengembangan EV

"Menurut laporan dari Pemprov DKI, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Vital Strategies, presentasi penggunaan bahan bakar berdasarkan sektor, tercatat sektor transportasi menyumbang sebesar 44 persen," ujar Sigit Reliantoro, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kepada Kompas.com, belum lama ini.

Kemacetan di Cawang menuju arah Pancoran, pada hari pertama ASN WFH, Senin (21/8/2023). Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong Kemacetan di Cawang menuju arah Pancoran, pada hari pertama ASN WFH, Senin (21/8/2023).

Sementara 56 persen sisanya merupakan gabungan dari sektor komersial 1 persen, sektor perumahan 14 persen, sektor industri energi 31 persen, dan sektor manufaktur industri 10 persen.

Dalam laporan tersebut, dikatakan bahwa pada tahun 2022 terdapat 24,5 juta kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Data diolah oleh KPBB dari BPS, Samsat, Gaikindo, dan AISI.

Baca juga: Kata KTB Soal Kendaraan yang Dianggap Jadi Penyebab Polusi Udara

Sepeda motor tercatat menghasilkan beban pencemaran per penumpang paling tinggi dibanding mobil pribadi bensin, mobil pribadi solar, mobil penumpang, dan bus. Sehingga, penggunaan sepeda motor perlu dialihkan ke kendaraan umum.

Masjid Istiqlal tertutup kabut asap polusi Jakarta.EPA via BBC NEWS INDONESIA Masjid Istiqlal tertutup kabut asap polusi Jakarta.

Untuk kendaraan umum, pemerintah juga mengetatkan standar emisinya menjadi Euro 4. Standar tersebut berlaku juga untuk Transjakarta hingga bus-bus yang dipakai oleh dinas kementerian.

"Penggunaan bahan bakar diesel untuk bus tidak masalah, asal bahan bakar yang digunakan sudah setara dengan Euro 4," kata Sigit.

Sigit menambahkan, bahan bakar diesel yang setara Euro 4 yang beredar di pasar adalah jenis Pertamina Dex. Pertimbangannya adalah bahan bakar tersebut memiliki kadar sulfur maksimal 50 ppm dan CN minimal 51.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau