Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/09/2023, 12:21 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, telah menggelar razia uji emisi di titik lokasi yang telah ditentukan, Jumat (1/9/2023) dan terdapat beberapa kendaraan yang tidak lolos uji.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, mengatakan hasil uji kendaraan yang tidak lolos uji emisi sebanyak 66 (kendaraan).

“Hasil razia tilang uji emisi 66 kendaraan tak lulus,” ungkap Doni saat dikonfirmasi, Sabtu (2/9/2023).

Baca juga: Selain Tilang, Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi Kena Tarif Parkir Lebih Mahal

Tilang uji emisi diberlakukan di jakarta, sempat dikritik beberapa pihakKompas.com/Daafa Alhaqqy Tilang uji emisi diberlakukan di jakarta, sempat dikritik beberapa pihak

Terdapat, 66 kendaraan yang tidak lolos uji terdiri dari 33 kendaraan roda dua, dan 33 kendaraan roda empat.

Doni mengungkapkan, 248 kendaraan roda empat yang ikut uji emisi, 85 persen lolos atau sama dengan 215 kendaraan (lolos uji emisi).

“Sedangkan roda dua sebanyak 223 kendaraan dilakukan uji emisi. (Terdapat) 190 kendaraan roda dua lulus uji emisi,” ungkap Doni.

Sebagai informasi, kegiatan razia uji emisi ini akan dilakukan rutin tiap minggu, ini katakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, ini ia sampaikan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/9/2023).

Baca juga: Razia Uji Emisi di Jakarta Dilakukan Seminggu Sekali, Catat Lokasinya

Razia uji emisi kendaraan resmi berlangsung di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (1/9/2023).kompas.com / Nabilla Ramadhian Razia uji emisi kendaraan resmi berlangsung di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (1/9/2023).

Pengendara yang tidak lolos uji akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Besaran denda untuk sepeda motor yang tidak lolos uji emisi Rp 250.000, dan untuk mobil dikenakan sanksi maksimal Rp 500.000.

Adapun syarat batas emisi gas buang kendaran, mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, berikut rinciannya;

Baca juga: 150 Wuling Air ev Jadi Kendaraan Resmi KTT ASEAN di Jakarta

Razia uji emisi hari pertama di Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023). Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong Razia uji emisi hari pertama di Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com