Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Honda Supra X 125 Karbu Kena Tilang Uji Emisi, padahal Servis Rutin

Kompas.com - 02/09/2023, 13:22 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara motor, Andi (60), ditilang polisi karena kendaraannya tak lulus uji emisi dalam razia yang digelar di depan kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023).

Andi bercerita, semula ia yang melintas dari arah Kuningan menuju Cawang di Jalan MT Haryono melihat adanya plang bertuliskan uji emisi gratis di depan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Saya lewat sini ada plang uji emisi gratis, lalu saya ke sini secara sukarela tes, hasilnya tidak lulus dan saya dapat surat cinta (tilang). Apes banget," ucap Andi di lokasi.

Baca juga: Nasib Pengendara Motor Kena Tilang Emisi di MT Haryono: Sukarela Tes, Malah Dapat Surat Cinta

Pengendara motor, Andi (60) ditilang Polisi karena kendaraannya tak lulus uji emisi yang digelar di depan kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023).KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi Pengendara motor, Andi (60) ditilang Polisi karena kendaraannya tak lulus uji emisi yang digelar di depan kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023).

Andi menguji emisi secara sukarela kendaraan yang biasa digunakannya itu karena yakin bakal lolos. Sebab, kendaraannya itu selalu diservis secara rutin. Adapun jenis BBM yang digunakan untuk motor Honda Supra X 125 itu adalah Pertamax.

"Motor baru diservis, bensin pertamax, jarak tempuh 216.000 km. Tadi ditilang itu STNK. Katanya setelan karburatornya kurang bagus," kata Andi.

Andi mengaku, motornya disarankan untuk dilakukan perbaikan kembali di bengkel. Saran itu disebut disampaikan oleh petugas yang melakukan uji emisi kendaraannya.

Baca juga: Hari Pertama Razia Uji Emisi di Jakarta, 66 Kendaraan Ditilang

"Saya tidak tahu kenapa disuruh lagi. Kita tahu bengkel tidak punya peralatan canggih. Setingan harus seberapa lain-lainnya," ucap Andi.

Andi merasa sedang apes setelah mencoba uji emisi gratis karena ia yakin lolos mengingat motor miliknya baru saja melakukan servis, dan menggunakan bensin Pertamax.

“Saya pikir aman-aman saja, ternyata tidak!" Sesal Andi.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, motor Honda Supra X 125 Karbu diluncurkan pada 2006 sampai 2010 sebelum akhirnya tipe injeksi dikeluarkan. Dilihat dari faktanya, sistem injeksi memiliki sistem yang lebih baik dalam menghasilkan emisi karena jumlah bahan bakar lebih terukur jumlahnya.

Baca juga: Yamaha Nmax Kena Tilang Razia Uji Emisi, Efek Modifikasi

Pada kesempatan terpisah, Trainer Otomotor Academy Yogyakarta, Jihan mengatakan setiap pabrikan sudah mendesain motor sesuai standar Euro yang berlaku, sebagai syarat agar boleh diproduksi secara masal.

“Standar Euro diperlukan guna mengontrol emisi yang dihasilkan, sehingga menjadi tuntutan pabrik untuk bisa merancang motor yang ramah lingkungan,” ucap Jihan kepada Kompas.com, Sabtu (26/8/2023).

Seperti yang diketahui pada motor modern, sudah dibekali sistem injeksi sehingga setelan jumlah bahan bakar menjadi lebih baku.

Berbeda dari motor karbu di mana jumlah bahan bakar dan udara masih bisa disetel sesuai selera atau tergantung kemampuan montir di bengkel.

Baca juga: Efek Tilang Uji Emisi, Kualitas Udara Jakarta Diklaim Sempat Membaik

“Campuran bahan bakar, udara, pengapian dan kompresi mesin menjadi kunci apakah pembakaran dapat terjadi sempurna atau tidak, hal itu berpengaruh terhadap emisi yang dihasilkan,” ucap Jihan.

Sehingga, asap knalpot yang keluar dari motor diharapkan lebih ramah lingkungan berkat efisiensi tersebut. Sementara untuk memastikan, uji emisi memang diperlukan agar nilai emisi terukur lebih akurat.

Menurut Jihan, servis dan penggantian oli mesin memang penting guna menjaga performa motor. Namun, hal yang paling menentukan hasil emisi adalah kemampuan motor dalam menghasilkan pembakaran yang sempurna.

Baca juga: Toyota Innova Diesel Kena Tilang pada Razia Uji Emisi

Sebagai patokan, berikut ini batas standar emisi kendaraan sepeda motor:

1. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
2. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.
3. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com