Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yamaha Nmax Kena Tilang Razia Uji Emisi, Efek Modifikasi

Kompas.com - 02/09/2023, 09:22 WIB
Erwin Setiawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Dody (45) secara sukarela mengikuti uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023). Ia dengan senang hati mengikuti kegiatan itu karena melihat petugas gabungan tengah melakukan razia.

Namun, bukannya lulus pengendara Yamaha Nmax lansiran 2016 ini malah kena tilang usai menjalani uji emisi.

"Saya sebenarnya enggak berniat untuk ikut, tapi pas lihat ada yang gelar uji emisi di jalan, saya langsung masuk," kata dia kepada wartawan dikutip dari Kompas.com, Sabtu (2/9/2023).

Motor yang dikendarai Dody dinyatakan tak lolos uji setelah dicek oleh petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan. Kendaraan roda dua Dody memiliki kadar Hidrokarbon (HC) di atas 2.000 ppm dan Karbon Monoksida (CO) di atas 4,5 persen.

Baca juga: Kekecewaan Pengendara yang Sukarela Ikut Uji Emisi, tapi Malah Kena Tilang karena Tak Lulus

Penindakan tilang uji emisi di Taman AnggrekKompas.com/Daafa Penindakan tilang uji emisi di Taman Anggrek

"Salah saya juga pakai knalpot modif, jadi saya gagal lolos saat uji emisi," tutur dia.

Lebih lanjut, Dody cukup menyesal karena berinisiatif untuk ikut uji emisi. Sebab, sejak awal pihak kepolisian tak berniat untuk memberhentikan kendaraannya ketika melintas di Jalan Iskandarsyah Raya.

"Perasaannya agak nyesel sih, ya. Tapi mau bagaimana lagi," ucap Dody sambil tertawa, “paling selanjutnya saya ganti knalpot seperti semula supaya kadar gas buang sesuai dengan ketentuan," imbuh dia.

Sementara itu, di kesempatan terpisah Jihan, Trainer Otomotor Academy Yogyakarta, mengatakan, setiap pabrikan sepeda motor sudah mendesain produknya sesuai dengan standar emisi yang berlaku.

Baca juga: Polda Metro Sebut Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta Akan Berubah-ubah

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun saat memotong knalpot tak sesuai standar atau brong di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2023). KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun saat memotong knalpot tak sesuai standar atau brong di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2023).

“Bila suatu produsen motor tidak bisa mendesain motornya sampai lulus standar uji emisi, maka produk tersebut pasti akan dilarang dipasarkan, maka dari itu sebagai pengguna sebaiknya tidak melakukan modifikasi yang merugikan,” ucap Jihan kepada Kompas.com, Sabtu (26/8/2023).

Jihan mengatakan selain pembakaran dalam dapur pacu harus sempurna beberapa motor juga dilengkapi komponen tambahan seperti knalpot bahkan ada yang mengandung katalis.

Sehingga, asap knalpot akan mengalami serangkaian reaksi kimia terlebih dulu sebelum keluar ke udara bebas.

Baca juga: Soal Tilang Uji Emisi, Polisi Sebut Ojek Online Jadi Pihak yang Kurang Kooperatif

“Pembakaran BBM pada mesin motor harus sempurna, maka akan memiliki kadar CO2 yang rendah, fungsi knalpot juga menentukan, sehingga campuran bahan bakar dan udara yang sudah terbakar akan terbuang lewat knalpot jauh lebih aman,” ucap Jihan.

Sebagai patokan, berikut ini batas standar emisi kendaraan sepeda motor:

Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.
Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com