JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai Sabtu (26/8/2023).
Upaya tersebut ditujukan untuk mengurangi polusi dan memperbaiki kualitas udara Jakarta, yang semakin memburuk dan tercatat tidak sehat dalam kurun beberapa pekan terakhir.
Aturan terbaru ini tampaknya tidak terlalu merepotkan bagi pengguna mobil lansiran tahun anyar karena sudah memiliki teknologi terbarukan untuk mengurangi emisi gas buang, seperti catalytic converter.
Baca juga: Jangan Abaikan Perawatan Ini pada Mobil Transmisi Manual
Namun, bagi pengguna mobil tua (motuba) lansiran tahun lama, adanya kebijakan terbaru ini dianggap mengejutkan dan cukup mengkhawatirkan.
Heryawan, Ketua Umum Kijang Retro Indonesia sekaligus Pemerhati mobil tua (motuba), mengaku waswas dengan diberlakukannya aturan baru ini.
Dia mengatakan, prosedur uji emisi tentunya akan jauh lebih ketat dan menyeluruh, menimbang ada persoalan polusi yang menjadi latar belakang.
Baca juga: Bahaya Asal Mengekor di Belakang Bus Malam
“Saya dan kawan-kawan komunitas sudah tahu, dan sama-sama kaget juga waktu dengar. Bisa diprediksi kalau peluangnya (lolos uji emisi) kecil,” ujarnya kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (28/8/2023).
Kendati demikiaan, Heri menyatakan siap mengikuti aturan pemerintah untuk mengikuti uji emisi, begitu pula anggota-anggota komunitas pemilik motuba lainnya.
“Pasti kami ikuti (tes uji emisi). Toh kan juga jadi bisa belajar soal emisi itu bagaimana, jadi nambah ilmu juga,” kata dia.
Untuk diketahui, standardisasi pelaksanaan uji emisi dirujuk dari Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor.
Baca juga: Awas, Asal Menutup Kap Mesin Mobil Bisa Sebabkan Kerusakan
Penjelasannya adalah sebagaimana berikut :
1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC dibawah 200 ppm.
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
Baca juga: Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Administratif Perpanjangan STNK
5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2020, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm
9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.