JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik mobil klasik tidak ambil pusing dengan adanya aturan razia uji emisi yang akan diterapkan di DKI Jakarta. Alasannya ialah pemilik mobil klasik masih bisa menggunakan kendaraan lain yang "lebih bersih."
Seperti diketahui, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba razia tilang emisi pada Jumat (25/8/2023). Adapun sanksi mulai berlaku pada 1 September sampai 30 November 2023.
"Pada lebih memilih ikut peraturan saja pakai mobil baru saja," kata Marius Pratiknjo, anggota Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI), kepada Kompas.com, Minggu (27/8/2023).
"Jadi ya memang selama tiga bulan ini kita ikuti saja. Supaya tidak ramai, dan tidak perlu banyak isu. Di acara tanggal segitu di area yang banyak razia kami tidak akan lewat pakai mobil tua, jadi keefektifannya (uji emisi) juga diragukan," kata Marius.
"Kalau mau didebatin lebih lanjut juga berapa banyak sih kontribusi mobil tua terhadap polusi di Jakarta. Sedangkan yang lebih mengerikan itu karena seperti (angkutan) yang item-item (asap) truk hitam dan diesel," katanya.
Marius yang mengonversi Citroen Mehari jadi listrik, mengatakan, bicara polusi sebetulnya ada perbedaan mobil tua yang dirawat sebagai mobil hobi dengan mobil harian yang tidak terawat.
"Pasti beda, cuma pemerintah tidak ada cukup waktu atau cukup pandai untuk membagi kategori itu. Jadi kami juga tidak akan menyalahkan, bahwa untuk yang ini harus begini dan yang ini boleh keluar sabtu minggu saja," katanya.
"Tapi dari kami memang memandangnya berbeda, kami juga kesel kadang-kadang ada APM yang Kijang kapsul sudah banyak yang berasap dan masih dipakai untuk kerja dan segala macam, tapi kan pemerintah tidak bisa bedakan," ujar Marius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.