Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Razia Uji Emisi, Pemilik Motor 2-Tak Tidak Pengaruh

Kompas.com - 27/08/2023, 10:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba tilang emisi pada Jumat (25/8/2023). Uji coba berlangsung selama enam hari, kemudian sanksi mulai berlaku pada 1 September-30 November 2023.

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tilang. Roda dua sebesar Rp 250.000 sedangkan roda empat Rp 500.000. Mekanisme penilangan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Baca juga: Ada XForce, Target Mitsubishi Naik Jadi 10.000 Unit per Bulan

Yamaha RX-King pernah berjaya di awal dekade 2000-anrxkingsemarang Yamaha RX-King pernah berjaya di awal dekade 2000-an

Nazar Ray, pemilik Kawasaki Ninja ZX-KRR 150 tahun 2004, mengatakan, razia tilang seperti itu tidak akan efektif untuk mengurangi polusi, terutama untuk menekan pemakaian motor 2-tak yang terkenal tak ramah emisi.

"Tidak bakal efektif, orang-orang yang punya motor 2-tak pastinya punya motor lain. Jadi pas periode razia, dia kandangin motor hobi. Pakai kendaraan baru yang dia punya," ujar Ray kepada Kompas.com, Sabtu (26/8/2023).

Baca juga: Ini PO Bus Pertama di Sulawesi yang Punya Fasilitas Toilet

Anggota komunitas North Batavia Ninja (NOBAN) mengatakan, razia uji emisi sebetulnya bukan hal baru. Pada 2021, hal seperti ini pernah mencuat tapi akhirnya penegakan hukumnya tidak berlangsung konsisten.

Ilustrasi Kawasaki Ninja R 150 warna kuningKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi Kawasaki Ninja R 150 warna kuning

"Lagi pula razia model beginian bukan gebrakan baru, sudah sering, dan tidak konsisten. Karena tidak pernah konsisten, pastinya tidak efektif," katanya.

Baca juga: Suzuki Burgman 125 Meluncur di Malaysia, Harga di Bawah Rp 30 Jutaan

Untuk diketahui parameter atau syarat ambang batas emisi gas buang kendaraan, mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dengan ketentuan untuk motor 2-tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm. Kemudian motor di atas tahun 2010, 2-tak maupun 4-tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau