Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Razia Uji Emisi, Pemilik Motor 2-Tak Tidak Pengaruh

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tilang. Roda dua sebesar Rp 250.000 sedangkan roda empat Rp 500.000. Mekanisme penilangan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Nazar Ray, pemilik Kawasaki Ninja ZX-KRR 150 tahun 2004, mengatakan, razia tilang seperti itu tidak akan efektif untuk mengurangi polusi, terutama untuk menekan pemakaian motor 2-tak yang terkenal tak ramah emisi.

"Tidak bakal efektif, orang-orang yang punya motor 2-tak pastinya punya motor lain. Jadi pas periode razia, dia kandangin motor hobi. Pakai kendaraan baru yang dia punya," ujar Ray kepada Kompas.com, Sabtu (26/8/2023).

Anggota komunitas North Batavia Ninja (NOBAN) mengatakan, razia uji emisi sebetulnya bukan hal baru. Pada 2021, hal seperti ini pernah mencuat tapi akhirnya penegakan hukumnya tidak berlangsung konsisten.

"Lagi pula razia model beginian bukan gebrakan baru, sudah sering, dan tidak konsisten. Karena tidak pernah konsisten, pastinya tidak efektif," katanya.

Untuk diketahui parameter atau syarat ambang batas emisi gas buang kendaraan, mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dengan ketentuan untuk motor 2-tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm. Kemudian motor di atas tahun 2010, 2-tak maupun 4-tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/27/102100715/ada-razia-uji-emisi-pemilik-motor-2-tak-tidak-pengaruh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke