JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ingin melakukan uji emisi kendaraan, termasuk menjadikannya sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hasil kelulusan uji emisi akan menjadi syarat pembayaran tahunan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang disahkan di STNK. Kendaraan yang lulus akan diberi stiker, sedangkan yang tidak lulus mendapat denda pencemaran.
Baca juga: Pagi Ini Ganjil Genap Berlaku Lagi di Jakarta, Pelanggar Ditilang Rp 500.000
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, rencana pemberlakuan aturan tersebut tidak lepas dari kondisi udara khususnya di Jabodetabek, di mana polusi udara mengalami tingkat yang mengkhawatirkan.
"Respon dan tanggung jawab pemerintah dalam melakukan upaya perlu kita berikan apresiasi namun tetap harus mengacu pada regulasi dan jangan bertabrakan dengan aturan lain yang lebih tinggi," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Senin (21/8/2023).
Untuk itu, kata Budiyanto, menyikapi rencana tersebut maka harus dibahas bersama antara Kementrian Lingkungan hidup, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan pihak Kepolisian.
Baca juga: Setelah Pameran, Bus yang Ada di GIIAS Akan Dikembalikan ke Karoseri
"Kemudian di dalam Undang-Undang tentang pembentukan peraturan perundang tentang hirarki bahwa aturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya," kata Budiyanto.
"Sehingga dengan adanya rencana atau wacana pemberlakuan denda pencemaran udara dan lolos uji emisi bakal syarat perpanjangan STNK perlu dikaji secara mendalam dari beberapa aspek, yaitu aspek yuridis, ekonomi, sosial dan aspek-aspek lainnya," katanya.
"Kebijakan yang tidak pas dapat menimbulkan keresahan masyarakat, nilai keekonomian, konsekuensi hukum, dan lain-lain," ujar Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, emisi kendaraan dan persyaratan perpanjangan STNK sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan aturan turunannya.
Baca juga: Gaikindo Sebut Polusi Udara Bukan Hanya karena Mobil
Pasal 48 ayat (3) huruf a, berbunyi:
Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurang terdiri terdiri atas emisi gas buang.
Adapun ketentuan pidananya, kata Budiyanto diatur dalam Pasal 285 ayat 1. Untuk sepeda motor, pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Sedangkan ketentuan untuk mobil diatur dalam Pasal 286, pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kemudian pasal yang mengatur tentang persyaratan penerbitan dan perpanjangan STNK sudah diatur dalam UU LLAJ No 22 tahun 2009, dan Perkap nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.