JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI kembali menerapkan ganjil genap (gage) di 25 jalan utama, sebagai upaya mencegah kemacetan.
Aturan ini diterapkan selama 5 hari kerja, mulai pagi ini, Senin (21/8/2023) sampai Jumat (25/8/2023). Pengguna jalan diimbau tertib, dan tidak lupa menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas.
Bagi pengguna jalan yang melanggar aturan, akan dikenai sanksi tilang berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Baca juga: Wika Salim Goyang Booth Mitsubishi Fuso di Hari Terakhir GIIAS 2023
Pemberian denda itu sudah diatur di dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Untuk diketahui, ganjil genap akan berlaku di 25 ruas jalan di wilayah ibukota dan akan dibagi menjad dua sesi waktu, yakni waktu pagi hingga siang hari, dan waktu sore hingga malam.
Sesi ganjil genap pagi hingga siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: SUV Listrik Honda Jadi Mobil Konsep Terfavorit di GIIAS 2023
Berikut adalah daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
Baca juga: Gaikindo Sebut Polusi Udara Bukan Hanya karena Mobil