Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Sebut Kecepatan Sepeda Listrik Tidak Boleh Melebihi 35 Kpj

Kompas.com - 10/08/2023, 06:52 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sepeda listrik jadi alat transportasi murah dan ramah lingkungan yang kini mulai banyak dipakai masyarakat. Tapi sayang sepeda listrik kerap dianggap sebagai mainan karena dipakai anak-anak berbagai usia, bahkan sampai dikendarai di jalan raya.

Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, mengatakan, sepeda listrik tidak boleh melebihi kecepatan 35 Kpj.

Menurutnya, kendaraan dengan kecepatan di atas 35 Kpj wajib memiliki surat identifikasi, yaitu STNK. Pengendara juga harus memenuhi persyaratan usia dan memiliki SIM.

Baca juga: Mooney VR46 Akan Gantikan Marco Bezzecchi dengan Franco Morbidelli

Bermain sepeda listrik di kawasan Pantai Maju PIK, jakarta Utara, Sabtu (11/3/2023).Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong Bermain sepeda listrik di kawasan Pantai Maju PIK, jakarta Utara, Sabtu (11/3/2023).

“Kecepatan yang diizinkan untuk sepeda listrik sekitar 20 Kpj. Jika kecepatan melebihi 35 Kpj dan digunakan di jalan raya, maka harus memiliki STNK dan SIM,” ujar Yusri, dikutip dari laman Humas Polri (9/8/2023).

Yusri menegaskan bahwa regulasi mendasar seputar sepeda listrik dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Meskipun Korlantas Polri akan bertanggung jawab atas penegakan aturan lalu lintas, prosedur pengujian tipe (SUT) dan aturan baku terkait sepeda listrik di jalan raya berada di bawah yurisdiksi Kemenhub.

Baca juga: Karoseri Adiputro Bawa 9 Bus Anyar Pakai Jetbus 5 di GIIAS 2023

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengimbau, agar para orang tua agar tidak sembarangan memberikan izin kepada anak-anak untuk berkendara dengan sepeda listrik di jalan umum.

Firman berpendapat bahwa kelalaian dan sikap kurang responsif dari orang tua dapat menjadi pemicu utama dari peningkatan jumlah pengendara di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik.

“Anak-anak sekarang tidak dibolehkan pakai motor, kemudian pinjam motor orang tuanya, akhirnya (supaya tidak pinjam) malah dibelikan sepeda listrik dan turun ke jalan, begitulah situasinya,” ucap Firman.

Baca juga: Wuling Siapkan Mobil Baru di GIIAS 2023, Diduga New Almaz RS

Selis menyediakan sepeda listrik murah dengan rentang harga yang variatifKOMPAS.com/daafa Selis menyediakan sepeda listrik murah dengan rentang harga yang variatif

Firman menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bukanlah larangan mutlak, asalkan digunakan dengan bijak dan dalam lingkup yang aman, yang tidak membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Ia menyarankan agar sepeda listrik digunakan di area tertutup, seperti kompleks perumahan, yang jauh dari interaksi dengan kendaraan bermotor yang lebih besar.

“Jika memiliki sepeda listrik, lebih baik digunakan di dalam area kompleks perumahan saja,” kata Firman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau