JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui jika kendala-kendala dalam program konversi motor listrik mulai dijumpai. Terbaru, berupa munculnya bengkel konversi non-resmi.
Sebutan non-resmi disematkan pada bengkel konversi yang belum memenuhi standarisasi, sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian ESDM menegaskan jika motor listrik hasil produksi bengkel konversi non-resmi dianggap bodong dan tidak layak jalan.
Hal itu sebagaimana disampaikan Arifin Tasrif selaku Menteri ESDM, saat berdialog dengan Kompas.com di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Keunggulan Motor Listrik Hasil Konversi Dibandingkan Pabrikan
“Supaya motor listrik dianggap laik jalan, bengkelnya (yang melakukan konversi) harus memenuhi proses-proses standarisasi, yang diatur Kemenhub dan ESDM,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri. Menurutnya, penanganan untuk motor listrik produksi bengkel konversi non-resmi, akan serupa dengan kendaraan bodong.
Artinya, siapa saja yang menggunakan motor listrik tidak resmi bisa dikenai sanksi tilang, pemeriksaan, bahkan penyitaan kendaraan.
“Dianggap bodong karena belum memenuhi standarisasi, sebagaimana disampaikan Menteri ESDM. Sudah ada regulasinya,” ucapnya.
Baca juga: Merasa Dicurangi Bengkel Resmi Saat Servis, Pria Ini Curhat di Media Sosial
Ada beberapa regulasi yang berperan, yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.
Pada kesempatan terpisah, Danto Restyawan selaku Direktur Sarana Transportasi Darat Kemenhub, menjelaskan jika bengkel konversi harus memenuhi beberapa tahapan sebelum memperoleh izin operasi.
“Ibaratnya ada tahap akreditasi terlebih dahulu (untuk bengkel motor listrik). Perizinan kan tidak bisa diberikan secara cuma-cuma,” ujarnya
Beberapa faktor yang mempengaruhi pemberian izin bagi bengkel listrik adalah patok harga konversi, sumber daya suku cadang, serta ketersediaan cabang yang memadai.
Nantinya, akan ada tiga klasifikasi bengkel motor listrik di Indonesia yang diurutkan berdasarkan alfabet, yakni bengkel kategori A, B, dan C.
Baca juga: Daftar Harga Sepeda Listrik Murah, mulai Rp 4,1 Jutaan
“Dari ketiga kategori itu, hanya bengkel kategori A yang bisa melakukan konversi sekaligus pengujian motor listrik. Bengkel kategori B dan C hanya bisa konversi saja” ucapnya.
Danto menambahkan, proses akreditasi secara berkala akan selalu dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, dan bukan tidak mungkin, kategori bengkel bisa berubah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya