JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak yang salah membedakan antara sepeda listrik (selis) dan sepeda motor listrik.
Hendro Sutono, juru bicara dari Komunitas Sepeda Motor Listrik (Kosmik) mengatakan, definisi anatara sepeda listrik dan motor listrik dapat dilihat dari peraturan yang melekat pada keduanya.
"Sepeda motor listrik mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Liatrik, sementara sepeda listrik ikut Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan," ucap Hendro kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya Bisa Ditilang dan Disita Ilustrasi servis motor listrik Yadea
Perbedaan antara selis dan motor listrik antara lain:
Kecepatan Sepeda
Untuk sepeda listrik hanya dibatasi digunakan maksimum 25 km per jam.
Kelengkapan Kendaraan
Selis hanya dilengkapi dengan lampu utama, lampu belakang dan reflektor.
Berbeda dengan sepeda motor listrik yang lebih banyak kelengkapannya, seperti lampu utama, lampu belakang, lampu rem, lampu sinyal berbelok (sein), penunjuk kecepatan, dan lainnya.
Kapasitas Motor Penggerak dan Baterai
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.