Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/07/2023, 18:31 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak yang salah membedakan antara sepeda listrik (selis) dan sepeda motor listrik.

Hendro Sutono, juru bicara dari Komunitas Sepeda Motor Listrik (Kosmik) mengatakan, definisi anatara sepeda listrik dan motor listrik dapat dilihat dari peraturan yang melekat pada keduanya.

"Sepeda motor listrik mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Liatrik, sementara sepeda listrik ikut Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan," ucap Hendro kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya Bisa Ditilang dan Disita

Ilustrasi servis motor listrik YadeaKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi servis motor listrik Yadea

Perbedaan antara selis dan motor listrik antara lain:

Kecepatan Sepeda

Untuk sepeda listrik hanya dibatasi digunakan maksimum 25 km per jam.

Kelengkapan Kendaraan

Selis hanya dilengkapi dengan lampu utama, lampu belakang dan reflektor.

Berbeda dengan sepeda motor listrik yang lebih banyak kelengkapannya, seperti lampu utama, lampu belakang, lampu rem, lampu sinyal berbelok (sein), penunjuk kecepatan, dan lainnya.

Kapasitas Motor Penggerak dan Baterai

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com