Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komunitas Sebut Ada Sepeda Listrik yang Kecepatannya Melebihi Aturan

Kompas.com - 28/07/2023, 16:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Peraturan sepeda listrik dan motor listrik berbeda. Aturan sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Salah satu poin peraturan tersebut ialah pengendara sepeda listrik minimal berumur 12 tahun, memakai helm sepeda dan ada pengawasan. Sepeda listrik juga hanya boleh dikendarai di jalur khusus atau tempat-tempat tertutup.

Baca juga: Wuling Siapkan Investasi Rp 2 Triliun untuk Jawa Barat

Kemudian salah satu perbedaan paling mencolok antara sepeda listrik dan motor listrik ialah kecepatan. Kecepatan sepeda listrik dipatok paling tinggi hanya 25 kpj.

Bermain sepeda listrik di kawasan Pantai Maju PIK, jakarta Utara, Sabtu (11/3/2023).Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong Bermain sepeda listrik di kawasan Pantai Maju PIK, jakarta Utara, Sabtu (11/3/2023).

Namun nyatanya tidak demikian. Hendro Sutono, pegiat motor listrik dan juru bicara Komunitas Sepeda Motor Listrik (Kosmik), mengatakan, ada sepeda listrik yang dijual di pasaran punya kecepatan lebih dari 25 kpj.

"Jujur ada sih. (Merek) China semua tidak ada yang lain," ujar Hendro kepada Kompas.com, Jumat (28/7/2023).

Karena itu kata Hendro, pihaknya mempertanyakan mengenai pengawasan dan sanksi apa yang akan diberlakukan untuk pelanggaran seperti itu.

Baca juga: Mengenal Perluasan Asuransi Pada Mobil

Anak di bawah umur (Bocil) mengendarai sepeda listrik di jalan umum bisa sangat membahayakanTangkapan layar youtube @Misterjayofficial Anak di bawah umur (Bocil) mengendarai sepeda listrik di jalan umum bisa sangat membahayakan

"Produsen yang mengeluarkan sepeda listrik yang kecepatannya di atas 25 kpj, atau bagaimana kepada orang yang dikatakan ridak boleh melakukan perubahan terhadap daya (dalam Permen tidak boleh mengubah daya)," kata Hendro.

"Itu ada sanksi apa yang akan dikenakan pada mereka, atau untuk (pengendara sepeda listrik) yang tidak pakai helm," ujar Hendro.

"Kalau dari komunitas, kami hanya bisa menyarankan mengkampanyekan dan memberi contoh (pengendara sepeda listrik) tapi kami tidak bisa memaksa," ujar Hendro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau