Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lihat Motor Lawan Arah, Tegur Langsung atau Mengadu ke Polisi?

Kompas.com - 20/07/2023, 14:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini semakin banyak pengendara sepeda motor yang lawan arah, dan membuat beberapa orang melakukan inisiatif dengan cara menegur langsung.

Seperti dalam video viral yang diunggah akun Instagram Kobayogas, yang memperlihatkan beberapa orang menegur pengendara motor yang lawan arah.

Tindakan tersebut mengundang pro dan kontra. Tak sedikit yang beranggapan menegur langsung pengendara lawan arah hanya boleh dilakukan oleh polisi. Warga sipil tidak punya hak untuk menegur pengendara bandel.

Baca juga: Mobil Listrik Chery iCAR 03, Mirip Mini Defender

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Yogas Kobayogas.com (@kobayogasblog)

 

Sementara di sisi lain, tak sedikit yang mendukung gerakan-gerakan sporadis seperti itu karena dianggap bisa jadi pelajaran kecil buat pelanggar agar ke depan tidak lawan arah lagi.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, dari tinjauan hukum, sebetulnya masyarakat memang boleh berperan aktif menjaga kondisi lalu lintas. Namun, dalam pelaksanaannya juga mesti sesuai peraturan yang ada.

Soal peran serta masyarakat, kata Budiyanto, tertuang dalam Undang-Undang No 22 Nomor 2009 tentang LLAJ Pasal 256, 257, dan 258 mengenai peran, serta masyarakat dalam kelancaran lalu lintas.

"Dibenarkan sesuai dengan aturan yang ada hanya mungkin dalam pelaksanaanya disesuaikan dengan cara-cara yang sopan dan bisa diterima," kata Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Apakah Betul Semua Motor Listrik Bisa Upgrade Spesifikasi?

Seorang pemotor nekat putar balik saat melihat petugas kepolisian yang berjaga di jalur busway yang ada di Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Seorang pemotor nekat putar balik saat melihat petugas kepolisian yang berjaga di jalur busway yang ada di Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

"Peneguran dapat dilaksanakan secara proporsional, tidak berlebihan dan menimbulkan friksi, perlawanan dan sebagainya yang dapat berakibat pada perbuatan melawan hukum," kata dia.

Budiyanto mengatakan, selain menegur langsung pengendara motor yang lawan arah, cara lain yang lebih aman yaitu bisa juga merekam atau memfoto kemudian bukti tersebut diserahkan kepada kepolisian.

Biar kemudian polisi yang melakukan penertiban bisa dengan tilang atau hal lainnya.

"Sebaiknya difoto, buat rekaman kemudian laporkan ke petugas kepolisian terdekat kemudian dilaporkan ke RTMC melalui media Facebook, Twitter, Instagram, dan sebsgainya, pasti akan direspons dan ditindaklanjuti," kata Budiyanto.

Baca juga: Alasan Hyundai Mengganti Stargazer Varian Trend dengan Essential

Pengendara motor yang melawan arah dan melintas di trotoar pejalan kaki, Jalan Margonda Raya, Depok, Jumat (9/6/2023).Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong Pengendara motor yang melawan arah dan melintas di trotoar pejalan kaki, Jalan Margonda Raya, Depok, Jumat (9/6/2023).

Menurut Budiyanto, bukti pelanggaran lalu lintas bisa didapat dari tertangkap tangan, laporan masyarakat, dan rekaman CCTV.

"Apabila temuan tersebut sudah diterima petugas kepolisian dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang di mana foto dan rekaman dilampirkan," ujar Budiyanto.

Pasal 256

(1) Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemantauan dan penjagaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. masukan kepada instansi pembina dan penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tingkat pusat dan daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. pendapat dan pertimbangan kepada instansi pembina dan penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tingkat pusat dan daerah terhadap kegiatan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menimbulkan dampak lingkungan; dan
d. dukungan terhadap penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempertimbangkan dan menindaklanjuti masukan, pendapat, dan/atau dukungan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 257

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan.

Pasal 258

Masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan sarana dan prasarana jalan, pengembangan disiplin dan etika berlalu lintas, dan berpartisipasi dalam pemeliharaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau