JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polres Bogor resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas di ruas jalur Puncak Bogor pada 18-19 Juli 2023. Keputusan tersebut sehubungan dengan libur nasonal memperingati Tahun Baru Islam.
Rekayasa lalu lintas skema ganjil genap dan one way, dilakukan untuk mengurai kepadatan volume kendaraan bermotor.
Baca juga: Ketahui Rumus Hitungan Ganti Oli Transmisi dan Filter Mobil Matik
Lihat postingan ini di Instagram
Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata menjelaskan, payung hukum atas rekayasa tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor
84 Tahun 2021.
"Bagi kendaraan yang ber-TNKB tidak sesuai tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas," kata dia dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).
Namun rekayasa lalu lintas itu hanya akan berlaku apabila petugas di lapangan menilai adanya kepadatan lalu lintas alias kondisional.
Baca juga: Kecelakaan Bus MPM di Sitinjau Lauik karena Rem Blong, Sopir Wajib Paham Engine Brake
Dengan begitu calon wisatawan yang ingin berkunjung ke wilayah Puncak dan sekitarnya, perlu mengetahui jadwal buka tutup jalur Puncak terbaru pada libur Tahun Baru Islam 1 Muharram ini.
Mengacu penerapan one way sebelumnya, Satlantas Polres Bogor mulai buka-tutup ruas sebanyak dua kali dalam sehari.
Rinciannya, untuk arah Puncak dari Jakarta mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Sementara arah sebaliknya pukul 13.30 WIB hingga 15.30 WIB.
Untuk ganjil genap, berlaku selama buka-tutup berlangsung. Wisatawan bisa update informasi terbaru soal rekayasa lalu lintas di jalur Puncak melalui instagram @tmcpolresbogor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.