Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkenaan dengan adanya libur nasional tahun baru islam 1445 H, aturan ganjil genap (gage) di kawasan DKI Jakarta ditiadakan untuk hari ini, Rabu (19/7/2023).

Informasi ini juga ditegaskan Polda Metro Jaya melalui akun instagram resmi @tmcpoldametro, dijelaskan jika aturan gage hanya berlaku pada hari kerja normal, yakni Senin sampai Jumat.

“Kawasan ganjil-genap (Gage) di Jakarta berlaku pada hari Senin s/d Jumat (06.00 s/d 10.00 WIB dan 16.00 s/d 21.00 WIB). Untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur Nasional TIDAK diberlakukan,” tulis akun, dikutip Kompas.com Selasa (18/7/2023).

Hal itu juga sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 tahun 2019, yang secara spesifik mengatur hari pemberlakuan gage.

Aturan gage di wilayah DKI Jakarta kembali berlaku normal mulai besok, Kamis (20/7/2023) hingga lusa, Jumat (21/7/2023).

Menyikap aturan gage, pengguna jalan diimbau menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.

Bagi para pelanggar, akan dikenai sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan regulasi pasal 287 UU LLAJ.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/19/062200515/libur-tahun-baru-islam-1-muharram-ganjil-genap-jakarta-ditiadakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke