JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta akan ditutup sementara, menyikapi libur nasional tahun baru Islam 1445 Hijriyah.
Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, Selasa (18/7/2023). Ada dua poin yang disampaikan, yakni lokasi yang diliburkan, serta tanggal pelaksanaan kembali.
Ketentuan itu berlaku untuk seluruh lokasi pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), unit-unit gerai SIM, serta SIM keliling (simling)
“Pada tanggal 19 Juli 2023, Pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpaas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan,” tulis akun tersebut.
Baca juga: Estimasi Biaya Kuras Transmisi Mobil Matik
View this post on Instagram
Poin kedua yang yang dijelaskan adalah tanggal pelaksanaan kembali, di mana layanan SIM akan dibuka kembali pada hari Kamis (20/7/2023).
Bagi para pemilik yang masa berlakunya habis selama libur 1 muharram, diharapkan untuk segera melakukan perpanjangan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Pasalnya, jika sampai telat perpanjangan SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Bicara Peluang Hyundai Ioniq 5 N Masuk Indonesia
Akan tetapi ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Secara total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan perpanjangan SIM C Rp 130.000.