Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahaya Motor Menyalip dari Sisi Kiri, Tabrak Mobil yang Masuk Gang

Kompas.com - 18/07/2023, 07:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengendarai sepeda motor di jalan wajib paham peraturan yang berlaku. Salah satu penyebab kecelakaan paling banyak di jalan adalah saat motor mau menyalip kendaraan lain.

Saat mau mendahului kendaraan yang ada di depan, diwajibkan untuk menyalip dari sisi kanan, bukan kiri. Alasannya, menyalip dari kiri banyak bahayanya, malah bisa bikin celaka kalau tidak diperhitungkan.

Misal seperti pada video yang diunggah akun dashcam owners Indonesia ke Instagram. Terlihat kondisi jalan sedang macet, tapi ada motor yang mengebut di sisi kiri jalan.

Baca juga: Jembatan Cikereteg Bogor Sudah Bisa Dilewati Motor

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

 

Tiba-tiba, dari arah depan ada mobil yang mau masuk ke gang. Melihat motor yang melaju terlalu kencang, pengendara terlambat mengerem, sehingga akhirnya tabrakan tidak bisa dihindari.

Padahal, pikap berwarna hijau sudah memberikan lampu hazard sebagai tanda ada mobil yang mau masuk dari arah depan. Tapi karena motor yang terlalu kencang, mungkin sinyal tadi tidak dilihat pengendara.

Melihat kejadian tersebut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, menyalip dari kiri bukan kelakuan yang aman, rentan menimbulkan kecelakaan.

Baca juga: Toyota Innova EV Kembali Tertangkap Kamera Sedang Tes Jalan

Pertama, pengendara terlalu mepet dengan bahu jalan, tidak ada ruang untuk menghindar. Lalu, yang paling rawan adalah pengendara motor memiliki blind spot, tidak bisa melihat kendaraan dari depan yang mau menyeberang.

“Biasakan mendahului dengan mempertimbangkan faktor blind spot dan itu hanya bisa di dapat dengan jarak yang aman,” kata Sony kepada Kompas.com belum lama ini.

Blind spot bukan cuma dari pengendara lain, tapi pengendara motor sendiri. Saat berada di kiri jalan, apalagi sambil mengebut, kendaraan lain dari arah berlawanan yang mau menyeberang jadi tidak kelihatan.

Bicara mengenai hukum, tindakan menyalip dari sisi kiri sudah melanggar aturan hukum. Pada pasal 109 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertulis tegas bahwa menyalip harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan kecuali pada kondisi tertentu.

Kondisi tertentu yang dimaksud antara lain adalah jika lajur sebelah kanan dalam keadaan macet akibat kecelakaan, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan yang hendak menyalip bermaksud berbelok ke arah kiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau