Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Besok Layanan SIM di Jakarta Tutup Sementara

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta akan ditutup sementara, menyikapi libur nasional tahun baru Islam 1445 Hijriyah.

Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, Selasa (18/7/2023). Ada dua poin yang disampaikan, yakni lokasi yang diliburkan, serta tanggal pelaksanaan kembali.

Ketentuan itu berlaku untuk seluruh lokasi pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), unit-unit gerai SIM, serta SIM keliling (simling)

“Pada tanggal 19 Juli 2023, Pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpaas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan,” tulis akun tersebut.

Bagi para pemilik yang masa berlakunya habis selama libur 1 muharram, diharapkan untuk segera melakukan perpanjangan sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Pasalnya, jika sampai telat perpanjangan SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Akan tetapi ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Secara total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan perpanjangan SIM C Rp 130.000.

 

https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/18/121200215/besok-layanan-sim-di-jakarta-tutup-sementara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke