JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan cekcok antara pengemudi mobil dengan beberapa orang. Alasannya, pengemudi merasa dirugikan mobilnya terserempet motor.
Dalam video yang diunggah akun Twitter Sosmed Keras, kejadian bermula saat mobil diserempet pengendara sepeda motor, sampai pengendara itu jatuh. Pengendara motor itu merupakan perempuan masih di bawah umur.
Baca juga: 6 Tahun di Indonesia, Wuling Sudah Jual 112.000 Unit Mobil
ITU GORESAN LAMA GA SIH ????
[????via : lukman.1707] pic.twitter.com/lwefhbvx6i
— sosmed keras (@sosmedkeras) July 11, 2023
Pengemudi mobil tersebut kemudian diduga "memeras" pengendara motor. Pengendara motor di bawah umur itu diminta mengganti seluruh biaya perbaikan mobil namun diduga termasuk mengganti lecet-lecet yang terjadi di luar kejadian tersebut.
Beberapa orang yang ada di lokasi kemudian mencoba membantu pengendara motor. Alasannya, ketika dipertegas luka-luka atau baretan pada mobil ditengarai luka lama dan bukan terkena setang motor.
Baca juga: Tips Merawat Suspensi Mobil Agar Tidak Cepat Rusak
Bicara ketentuan hukum keduanya bisa jadi bersalah. Pengendara motor tidak pakai helm dan masih di bawah umur yang pasti tidak punya SIM. Namun, pengemudi mobil jika benar "aji mumpung" maka merupakan tindakan tidak terpuji.
Pengendara motor di Indonesia wajib hukumnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk bisa membuat SIM, ada usia minimum, yakni 17 tahun. Makanya, anak di bawah usia 17 tahun tidak boleh mengendarai motor.
Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana menjelaskan, usia sangat mempengaruhi cara berkendara seseorang. Makanya pemerintah memberi batasan usia 17 tahun baru layak memiliki SIM.
"Karena pada usia 17 tahun ke atas, seseorang sudah dianggap mampu untuk mengontrol emosi dan lebih bisa memperhitungkan setiap potensi bahaya yang ada di jalan," ucap Agus kepada Kompas.com, belum lama ini.
Untuk diketahui baret di mobil ada beberapa tipe, pertama baret halus, baret ringan, baret dalam, dan baret di dalam.
Baca juga: Morris Garages Berencana Bikin MG Cyberster Versi Murah
Baret halus biasaya tergores debu atau pasir dan berbentuk sarang kaba-laba. Jenis baret seperti ini bisa dihilangkan pakai obat poles. Kedua yaitu baret ringan tidak bisa dihilangkan, tapi bisa disamarkan dengan obat poles
Kemudian baret dalam tidak bisa dihilangkan, karena menyentuh lapisan cat solusinya mesti cat ulang. Kemudian baret di dalam, yaitu luka di bodi kemudian terkena pernis. Jenis ini tidak bisa hilang dan mesti cat ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.