Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Denda Tilang 14 Jenis Pelanggaran di Operasi Patuh Jaya 2023

Kompas.com - 10/07/2023, 12:22 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

- Sesuai UU LLAJ Pasal 289 dengan ancaman denda Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan

- Sesuai UU LLAJ Pasal 287 ayat (5) dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM

- Pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur dalam Pasal 281 dengan ancaman denda maksimal Rp 1 juta.

8. Berboncengan Lebih dari Satu Orang pada Sepeda Motor

- Sesuai UU LLAJ Pasal 292 dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000

9. Kendaraan Roda Empat atau Lebih yang Tidak Memiliki Syarat Laik Jalan

- Sesuai Pasal 286 dengan denda maksimal Rp 500.000

10. Kendaraan Roda Dua yang Tidak dengan Perlengkapan Standar

- Sesuai Pasal 285 ayat (1) dengan denda maksimal Rp 250.000

11. Kendaraan Roda Dua atau Empat yang Tidak Dilengkapi STNK

- Sesuai Pasal 288 dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000

12. Pengemudi Kendaraan yang Melanggar Marka atau Bahu Jalan.

- Sesuai Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukan

- Sesuai Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.

14. Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia atau Dinas (RFS/RFP)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau