JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan ganjil genap (gage) hari ini, Senin (10/7/2023). Pengguna kendaraan diharapkan tertib dan menyesuaikan pelat nomor.
Bagi pengendara yang melanggar aturan dan terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Penerapan denda itu tertulis jelas dan dijalankan berdasarkan amanat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sebagai informasi, aturan gage akan dibagi menjad dua sesi waktu, yakni waktu pagi hingga siang hari, dan waktu sore hingga malam.
Sesi ganjil genap pagi hingga siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut adalah daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap DKI Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim