Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar 25 Jalan yang Kena Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan ganjil genap (gage) hari ini, Senin (10/7/2023). Pengguna kendaraan diharapkan tertib dan menyesuaikan pelat nomor.

Bagi pengendara yang melanggar aturan dan terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Penerapan denda itu tertulis jelas dan dijalankan berdasarkan amanat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sebagai informasi, aturan gage akan dibagi menjad dua sesi waktu, yakni waktu pagi hingga siang hari, dan waktu sore hingga malam.

Sesi ganjil genap pagi hingga siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut adalah daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap DKI Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/10/061200815/daftar-25-jalan-yang-kena-aturan-ganjil-genap-jakarta-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke