Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Program Konversi Motor Listrik dan Ketentuannya

Kompas.com - 09/07/2023, 09:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

- Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara online di ebtke.esdm.go.id/konversi atau langsung mendaftar ke bengkel konversi tersertifikasi.

- Bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, nomor mesin dan nomor rangka).

- Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya total konversi.

- Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan konversi.

- Bengkel melakukan konversi motor milik pemohon.

- Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan melakukan pengujian pada motor yang dikonversi.

- Kementerian Perhubungan menerbitkan SUT dan SRUT.

- Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat/sertfikat motor hasil konversi.

- Pemohon menerima motor yang telah dikonversi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau