Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Program Konversi Motor Listrik dan Ketentuannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai upaya mempercepat pengunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia, pemerintah meluncurkan program subsidi untuk konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) ke listrik.

Dengan besaran subsidi Rp 7 juta, program ini menyasar sebanyak 50.000 unit pada tahun ini dan bakal bertambah 150.000 unit di tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023.

Hanya saja, diungkapkan Chief Executive Officer Spora EV Triharsa Adicahya selaku salah satu begkel konversi, program tersebut masih menemui kendala seperti masyarakat belum banyak yang tahu.

"Konversi kalau menurut saya potensinya besar tapi kebanyakan orang masih belum tahu. Mungkin kaya kita (orang di bidangnya) tahu," ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Lantas, apa itu konversi motor BBM ke motor listrik?

Berdasarkan booklet Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM), konversi motor BBM menjadi listrik ialah konversi yang dilakukan dengan cara membongkar dan melepas mesin bakar, lalu menggantinya dengan komponen motor listrik berserta suku cadang pendukung lainnya.

Adapun suku cadang pada proses konversi yakni meliputi:

  • Motor Brushless Direct Current (BLDC) beserta dudukannya
  • Baterai berbasis litium Main Key Controller dilengkapi GPS dan IOT
  • Electronic Controller Unit
  • Indikator baterai
  • Speed regulator
  • Konverter mekanik ke CVT
  • Kabel kelistrikan.

"Iya, mesin motor diganti," kata Senda Hurmuzan Kanam, Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (BBSP KEBTKE).


Kriteria motor penerima bantuan Rp 7 juta untuk program konversi motor listrik adalah sebagai berikut:

Kapasitas mesin antara 110 cc sampai 150 cc

- Kondisi laik jalan Kondisi fisik lengkap sesuai persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor masih berlaku saat dilakukan konversi

- Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar.

Selain itu, juga terdapat kriteria pemilik motor yang bisa melakukan konversi:

Berikut cara melakukan konversi motor BBM ke listrik:

- Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara online di ebtke.esdm.go.id/konversi atau langsung mendaftar ke bengkel konversi tersertifikasi.

- Bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, nomor mesin dan nomor rangka).

- Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya total konversi.

- Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan konversi.

- Bengkel melakukan konversi motor milik pemohon.

- Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan melakukan pengujian pada motor yang dikonversi.

- Kementerian Perhubungan menerbitkan SUT dan SRUT.

- Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat/sertfikat motor hasil konversi.

- Pemohon menerima motor yang telah dikonversi.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/09/094100215/mengenal-program-konversi-motor-listrik-dan-ketentuannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke