JAKARTA, KOMPAS.com - Selain memiliki masa berlaku, kelayakan surat izin mengemudi (SIM) juga ditentukan oleh kondisi fisiknya.
SIM yang kondisinya rusak parah seperti patah atau terbakar dianggap tidak lagi layak digunakan karena informasi dan data penting jadi sulit terbaca.
Untungnya, penanganan SIM rusak terbilang cukup mudah dan tidak merepotkan karena prosesnya sama seperti melakukan perpanjangan.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, pemilik juga tidak perlu melakukan tes dan ujian SIM ulang. Cukup mendatangi satpas terdekat dan menyerahkan SIM yang rusak untuk kemudian diganti baru.
Baca juga: Potensinya Besar, PRJ 2024 Akan Lebih Fokus untuk Sektor Otomotif
“Karena statusnya kan dia (pengendara) sudah punya, tapi kondisinya SIM rusak, kan begitu. Jadi cukup dibuat baru saja, statusnya diperpanjang, bukan buat baru,” ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Dia menambahkan, untuk saat ini perpanjangan SIM karena kerusakan hanya bisa dilakukan secara offline di satpas. Alasannya, supaya identifikasi kerusakan bisa dilakukan dengan seksama oleh petugas.
Adapun terkait biaya, perpanjangan SIM karena rusak memiliki harga yang berbeda-beda, tergantung jenisnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016.
Untuk SIM A, biaya perpanjangannya sebesar Rp 80.000. Sedangkan untuk SIM C, biayanya Rp 75.000. Akan tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Jadinya jika ditotal, biaya untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 135.000, dan perpanjangan SIM C Rp 130.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.