www.kompas.com
Ilustrasi, BPJS Kesehatan akan menjadi syarat mengurus berbagai pelayanan publik, termasuk permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).(KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+