JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta akan ditutup sementara pada periode cuti bersama Idul Adha 28-29 Juni 2023.
Hal ini diumumkan melalui akun Instagram @tmcpoldametro, Rabu (28/6/2023).
Ketentuan itu berlaku untuk seluruh pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), unit gerai SIM yang berada di pusat perbelanjaan, sampai SIM keliling.
Baca juga: Jadi Kernet Ternyata Tidak Harus Bisa Mengendarai Bus
Dalam unggahan itu juga dijelaskan bahwa pelayanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada Jumat (30/6/2023).
Jadi diharapkan bagi pemegang atau pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode cuti bersama, bisa segera melakukan perpanjangan.
Pasalnya, jika sampai telat perpanjangan SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku.
View this post on Instagram
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28-19 Juni 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Jumat, tanggal 30 Juni 2023,” tulis unggahan tersebut.
Baca juga: Kijang Kapsul SSX 1997 Jadi Barang Langka, Harganya Tembus Rp 160 Juta
Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Akan tetapi ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Secara total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan perpanjangan SIM C Rp 130.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.