JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) akan menghentikan persebaran pelat RF mulai bulan Oktober 2023.
Nantinya, pengendara yang termasuk golongan masyarakat sipil tidak bisa lagi memperpanjang, mengganti atau membuat pelat nomor baru dengan kode RF.
Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri mengatakan, langkah tersebut dilakukan dengan satu tujuan, yakni penertiban.
Menurutnya, pelat nomor RF seolah menciptakan sebuah kasta di kalangan pengguna jalan. Hal itu memunculkan sikap arogan dari pengendara yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Video Viral Petugas Dishub Tertabrak Truk Muatan
“Tujuan utamanya adalah penertiban. Karena kalau kita amati sendiri, di jalanan masih cukup sering dijumpai masyarakat sipil dengan pelat RF yang bertindak semena-mena, sok jagoan, dan melanggar aturan,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/6/2023).
Yusri menambahkan, sejatinya fungsin awal pelat RF hanya untuk digunakan oleh orang-orang dengan jabatan khusus saja, seperti perwira TNI atau Polri, serta pejabat kementerian lembaga saja.
“Peruntukannya sudah melenceng, seharusnya itu (pelat RF) hanya digunakan oleh anggota TNI-Polri atau pejabat-pejabat Eselon saja, itupun tidak semuanya,” ucap dia.
Penertiban ini sudah berlangsung sejak bulan Oktober tahun 2022. Yusri menargetkan persebaran pelat nomor RF akan berhenti sepenuhnya pada bulan Oktober tahun 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.