Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Minta Ujian SIM Dipermudah, Simak Materi Uji Praktik SIM A

Kompas.com - 22/06/2023, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

4. Dari setiap tahap melaksanakan pengujian dinyatakan gagal apabila melakukan 2 x kesalahan menyentuh/menjatuhkan patok secara berturut-turut dari masing-masing tahap pengujian.

C. Uji Parkir Pararel dan Parkir Seri

1. Wajib bagi setiap peserta uji menggunakan sabuk pengaman sebelum menghidupkan dan menjalankan kendaraan uji.

2. Memarkir kendaraan bermotor uji ditempat yang terbatas.

3. Memarkir kendaraan bermotor uji seri dengan posisi lurus, cara mundur sekali tepat pada posisi parkir yang baik, pergerakan tanpa menyentuh patok, ukuran tempat parkir 1,5 lebar kendaraan dan panjang 1,5 kali kendaraan bermotor uji.

4. Banyaknya patok untuk lintasan jalan dengan tempat parkir 22 buah.

5. Memarkir kendaraan paralel dengan posisi menyamping dengan cara mundur dua kali gerakan tanpa menyentuh patok dengan ukuran tempat parkir yang panjangnya 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji dan lebar 1,5 meter dengan menggunakan patok 26 buah sudah termasuk lebar lintasan.

6. Banyaknya patok untuk lintasan jalan dengan tempat parkir disesuaikan dengan kondisi lapangan uji.

7. Dari setiap tahap melaksanakan pengujian dinyatakan gagal apabila melakukan 2 x kesalahan menyentuh/menjatuhkan patok secara berturut-turut dari masing-masing tahap pengujian meliputi : parkir Seri dan paralel.

Baca juga: Gesits Sebut Motor dan Baterai Terpisah Bisa Tingkatkan Penjualan

Uji Mengemudikan Ranmor Berhenti di Tanjakan dan TurunanPeraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Uji Mengemudikan Ranmor Berhenti di Tanjakan dan Turunan

D. Uji Mengemudikan Ranmor Berhenti di Tanjakan dan Turunan

1. Wajib bagi setiap peserta uji menggunakan sabuk pengaman sebelum menghidupkan dan menjalankan kendaraan uji.

2. Menjalankan kendaraan bermotor uji pada tanjakan dengan sudut kemiringan 150 kemudian lakukan pengereman dengan rem kaki bersamaan menekan kopling tepat diposisi garis stop dan dilanjutkan menarik hand rem. Netralkan perseneleng kemudian pada saat menjalankan kembali kendaraan tidak ada reaksi kendaraan mundur.

3. Pada jalan datar jembatan dengan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji serta tinggi jalan dari permukaan 2,5 meter, dilakukan pengereman dengan rem kaki dan berhenti di rambu garis stop, kemudian netralkan perseneleng serta jalan kembali.

4. Di jalan turunan, kendaraan bermotor uji dihentikan di rambu garis stop kemudian dilakukan pengereman dengan hand rem, netralkan perseneling serta jalan kembali.

5. Lebar jalan pada materi tanjakan dan turunan 1,5 kali lebar kendaraan bermotor uji.

6. Penempatan rambu garis stop ditanjakan, jalan datar serta turunan sekurang-kurangnya berada ditengah-tengah panjang jalan.

7. Dari setiap tahap melaksanakan pengujian dinyatakan gagal apabila melakukan 2 x kesalahan menyentuh/menjatuhkan patok secara berturut-turut dari masing-masing tahap pengujian atau mati mesin, mundur pada saat berhenti ditanjakan atau menekan gas tidak stabil pada saat melanjutkan perjalan dinyatakan gagal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau