Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Minta Ujian SIM Dipermudah, Simak Materi Uji Praktik SIM A

Kompas.com - 22/06/2023, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigir Prabowo meminta proses ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dipermudah.

Pasalnya, ada beberapa proses ujian SIM yang tidak berfokus kepada keterampilan pengendara saat berkendara dan keselamatan para pengguna jalan. Salah satunya ialah tes berkendara zig-zag.

"Saya minta Kakorlantas tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," kata Sigit dalam Upaya Wisuda STIK Tahun 2023, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Teknologi Hidrogen untuk Sektor Transportasi Harus Dimulai Sekarang

Ujian praktik SIM A dan C menggunakan sistem e-Drives Ujian praktik SIM A dan C menggunakan sistem e-Drives

Atas hal ini, ia meminta jajarannya segera melakukan studi banding supaya proses dari pembuatan SIM sesuai atau relefan dengan kondisi terkini. Seraya melakukan perbaikan dalam digitalisasi di setiap proses dimaksud.

Lantas apa saja materi uji praktik pembuatan SIM, khususnya untuk golongan SIM A (mobil) di Indonesia?

Dilansir dari lampiran Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM, dijelaskan sedikitnya ada empat bagian materi ujian praktik SIM A dan ketentuan kelulusannya, yaitu;

Uji menjalankan kendaraan bermotor maju dan mundur sejauh 50 meter pada jalur sempit.Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Uji menjalankan kendaraan bermotor maju dan mundur sejauh 50 meter pada jalur sempit.

A. Uji Menjalankan Kendaraan Bermotor Maju dan Mundur Sejauh 50 meter pada Jalur Sempit

1. Wajib bagi setiap uji menggunakan sabuk pengaman sebelum menghidupkan kendaraan uji.

2. Maju pada jalan yang sempit lebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 sentimeter dengan ukuran panjang 9 patok sisi kiri ditambah dan 9 patok sisi kanan dengan ukuran panjang kendaraan ditambah setengah panjang kendaraan uji.

3. Sebaliknya mundur sama ukuran dan ketentuan.

4. Ada garis batas start dan garis batas finish dengan ukuran satu kendaraan uji sejajar bemper depan dengan patok start dan garis finish dibagian bemper belakang batas akhir patok. dari setiap tahap melaksanakan pengujian dinyatakan gagal apabila melakukan 2 x kesalahan menyentuh/menjatuhkan patok secara berturut–turut dari masing–masing tahap pengujian.

Baca juga: Menyalip Truk Bukan Lihat Marka Garis Tidak Putus Saja

Uji Slalom/ Zig-Zag maju dan mundurPeraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Uji Slalom/ Zig-Zag maju dan mundur

B. Uji Slalom/ Zig-zag Maju dan Mundur

1. Wajib bagi setiap peserta uji menggunakan sabuk pengaman sebelum menghidupkan dan menjalankan kendaraan uji.

2. Menjalankan kendaraan bermotor uji dengan menggunakan patok 9 buah ditambah 1 untuk batas garis start dan 1 untuk batas garis finish dengan ukuran panjang kendaraan uji ditambah setengan kendaraan uji dengan tidak menyentuh/menjatuhkan patok yang berjumlah jumlah 11 buah.

3. Jarak antara patok yang satu dengan yang lain 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau