JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri bakal mewajibkan sertifikat mengemudi sebagai syarat administrasi pembuatan SIM baru. Regulasi ini sebetulnya aturan lama yang baru akan diimplementasikan.
Syarat baru dalam pembuatan SIM ini tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus, mengatakan, sebetulnya aturan pembuatan SIM di Indonesia tergolong mudah.
Baca juga: Video Viral Pemilik Wuling Air ev Kesulitan Beli Ban Baru
Bahkan, ia menyebut Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara yang paling mudah mendapatkan SIM.
"Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita enggak berlaku," kata Yusri belum lama ini.
Lantas, seperti apa ujian praktik SIM di Indonesia? Materi ujian SIM baik praktik maupun teori rupanya telah dijelaskan dalam Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012.
Baca juga: Waspada Modus Kejahatan di Puncak Bogor, Ban Mobil Disiram Pakai Oli
Seperti diketahui, dalam aturan itu disebutkan materi ujian teori meliputi pengetahuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kemudian, keterampilan mengemudi, etika berlalu lintas, pengetahuan teknik ranmor, dan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.
Dengan demikian masyarakat bisa lebih dulu mempelajarinya sebelum menempuh ujian SIM di Satpas.
Baca juga: Honda Luncurkan Skutik Murah NB-X125
Berikut ini materi ujian praktik SIM C sesuai Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012:
1. Uji pengereman/keseimbangan
Peserta akan diminta melaju dengan kecepatan 30 km/jam hingga mencapai garis stop. Peserta dinyatakan gagal, jika: Kecepatan kurang dari 30 km/jam, kaki turun di tanah sebelum finish, keluar jalur pada saat pengereman melewati/tidak sampai garis/kota finish
2. Uji slalom (zigzag)
Peserta diminta untuk mengendarai motor dengan berkelok-kelok di antara patok yang telah disediakan. Peserta dinyatakan gagal, jika: Kaki turun di tanah menjatuhkan patok menyentuh patok
3. Uji membentuk angka 8
Peserta diminta untuk mengendarai motor searah pembuatan angka delapan "8" yang sesuai dengan instruksi polisi. Peserta dinyatakan gagal, jika: Kaki turun di tanah menjatuhkan patok, menyentuh patok dan salah jalur
4. Uji reaksi rem menghindar
Peserta akan diminta melaju dengan kecepatan 30 km/jam, dan mengerem di titik tertentu,kemudian memilih jalur kiri atau kanan sesuai instruksi petugas polisi.
Peserta dinyatakan gagal, jika: Kaki turun di tanah Kecepatan kurang dari 30 km/jam Menyentuh patok Salah jalur saat menghindar
5. Uji berbalik arah membentuk huruf U (U-Turn)
Peserta diminta untuk putar balik masuk-keluar di lintasan yang membentuk seperti huruf U. Peserta dinyatakan gagal, jika: Keluar jalur, menjatuhkan patok, menyentuh patok ujian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.