Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegadaian Tawarkan Pembiayaan untuk Kendaraan Listrik, Simak Syaratnya

Kompas.com - 17/06/2023, 14:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pegadaian (Persero) menawarkan pembiayaan untuk memiliki kendaraan listrik, sebagai upaya mempercepat era elektrifikasi di Tanah Air.

Pembiayaan dapat dilakukan melalui beberapa prosedur di seluruh outlet Pegadaian dengan akad pembiayaan syariah.

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, Yudi Sadono menjelaskan, untuk proses pengajuan pembiayaan kendaraan listrik, nasabah cukup melampirkan foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Suzuki XL7 Jadi SUV Hybrid dengan Harga Paling Terjangkau?

Pegadaian kini menawarkan program pembiayaan motor listrik melalui Pegadaian Syariah.
Foto: Pegadaian Pegadaian kini menawarkan program pembiayaan motor listrik melalui Pegadaian Syariah.

Lalu juga juga perlu menyiapkan Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap, slip gaji 2 bulan terakhir, atau Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi nasabah yang memiliki usaha dan dokumen persyaratan lainnya yang diperlukan.

Ketika persyaratan sudah terpenuhi, nasabah dapat langsung membayar uang muka yang telah disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.

“Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya untuk pembelian kendaraan listrik. Karena selain mudah, nasabah akan dikenakan biaya pemeliharaan barang (mu’nah) sebesar 0,9 persen dari nilai taksiran barang jaminan (marhun),” kata Yudi dalam siaran pers, Kamis (15/6/2023).

Ia menambahkan, peluncuran produk pembiayaan kendaraan listrik ini merupakan dukungan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik dan Mewujudkan Sistem Transportasi yang Ramah Lingkungan.

Baca juga: Cara Periksa AC Sebelum Beli Mobil Bekas

Gimik subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Gimik tersebut diberikan sama saja dengan potongan harga atau diskon. Pasalnya, regulasi insentif motor listrik belum resmi dikeluarkan pemerintah.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Gimik subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Gimik tersebut diberikan sama saja dengan potongan harga atau diskon. Pasalnya, regulasi insentif motor listrik belum resmi dikeluarkan pemerintah.

Serta Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Jadi tidak hanya sekedar mewujudkan mimpi untuk memiliki kendaraan listrik yang sangat efisien, tetapi masyarakat juga bisa sekaligus memberikan manfaat positif utamanya dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak menyumbangkan polusi dari kendaraan yang kita milik serta biaya pajak kendaraan yang lebih murah,” imbuh Yudi.

Sebagai informasi, Pembiayaan Cicil Kendaraan di Pegadaian Syariah memiliki jangka waktu atau tenor pembiayaan mulai dari 12 bulan sampai 36 bulan untuk roda dua dan 60 bulan untuk roda empat .

Selain itu, nasabah dapat langsung memiliki kendaraan bermotor listrik dengan berbagai macam merek, yang tersedia di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau