Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Aksi Nekat Sejumlah Emak-emak Bergelantungan di Truk

Kompas.com - 14/06/2023, 08:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Truk dan pengangkut barang ringan dengan bak terbuka alias pikap dilarang untuk mengangkut penumpang. Hal ini dikarenakan tindak tersebut sangat berbahaya dan dilarang oleh aturan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Namun hal tersebut masih sering ditemui di jalan raya, biasanya di daerah, seperti video yang diunggah oleh akun Instagram @infocegatansukoharjo, Selasa (13/6/2023).

Dalam rekaman tersebut, terlihat sejumlah emak-emak yang menumpang di dalam truk besar. Mirisnya, beberapa ibu-ibu tersebut bergelantungan di bagian belakang bak tanpa pengamanan sedikit pun.

Aksi tersebut tentu saja berbahaya, sebab ada potensi besar wanita tersebut bisa terjatuh dan tertabrak oleh pengguna jalan lain.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Mobil Bekas Tabrakan Tidak Layak Dibeli?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ICS CYBER MEDIA (@infocegatansukoharjo)

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, bak truk maupun bagasi tidak diperuntukkan bagi orang.

“Mobil angkutan barang dan muatan itu sudah didesain sedemikian rupa untuk keperlunnya. Angkutan khusus barang tentunya tidak aman kalau digunakan untuk transportasi orang,” ujar Jusri.

Menurutnya, mobil angkutan barang tidak memenuhi syarat untuk membawa penumpang. Sebab truk atau pikap tidak memiliki kursi dengan sabuk pengaman, dan atapnya terbuka.

“Sehingga kalau terjadi kecelakaan maka orang-orang yang tidak terikat dengan benar dan tidak dilindungi kompartemen seperti pada mobil penumpang, akan bergerak dengan sporadis dan kekuatan momentum yang setara dengan kecepatan kendaraan sebelum terbalik atau kecelakaan,” ucap Jusri.

Warga berbondong naik mobil bak terbuka datang ke TPS di Pedukuhan Karangrejo, Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta. Mobil ini biasanya untuk angkut segala jenis barang, termasuk juga ternak sapi.KOMPAS.COM/DANI JULIUS Warga berbondong naik mobil bak terbuka datang ke TPS di Pedukuhan Karangrejo, Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta. Mobil ini biasanya untuk angkut segala jenis barang, termasuk juga ternak sapi.

Selain itu, Jusri menambahkan, pengemudi truk atau mobil bak seharusnya memikirkan risiko menaikkan pemudik yang menumpang. Jika ada yang ingin naik, sopir truk seharusnya dengan tegas menolak dengan mempertimbangkan aspek keselamatan.

“Dari sisi pengemudi seharusnya tidak memaksakan. Artinya dia tahu sekali bahwa itu bukan buat manusia, buat barang. Jadi jangan pernah melakukan hal itu berapapun biaya yang diberikan,” kata Jusri.

Baca juga: KTM Buka Peluang untuk Marc Marquez di MotoGP 2025

Adapun larangan truk atau mobil bak terbuka mengangkut orang tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 2 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam beleid itu telah diatur di mana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c, bisa dipidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau