Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Aksi Nekat Sejumlah Emak-emak Bergelantungan di Truk

JAKARTA, KOMPAS.com - Truk dan pengangkut barang ringan dengan bak terbuka alias pikap dilarang untuk mengangkut penumpang. Hal ini dikarenakan tindak tersebut sangat berbahaya dan dilarang oleh aturan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Namun hal tersebut masih sering ditemui di jalan raya, biasanya di daerah, seperti video yang diunggah oleh akun Instagram @infocegatansukoharjo, Selasa (13/6/2023).

Dalam rekaman tersebut, terlihat sejumlah emak-emak yang menumpang di dalam truk besar. Mirisnya, beberapa ibu-ibu tersebut bergelantungan di bagian belakang bak tanpa pengamanan sedikit pun.

Aksi tersebut tentu saja berbahaya, sebab ada potensi besar wanita tersebut bisa terjatuh dan tertabrak oleh pengguna jalan lain.

“Mobil angkutan barang dan muatan itu sudah didesain sedemikian rupa untuk keperlunnya. Angkutan khusus barang tentunya tidak aman kalau digunakan untuk transportasi orang,” ujar Jusri.

Menurutnya, mobil angkutan barang tidak memenuhi syarat untuk membawa penumpang. Sebab truk atau pikap tidak memiliki kursi dengan sabuk pengaman, dan atapnya terbuka.

“Sehingga kalau terjadi kecelakaan maka orang-orang yang tidak terikat dengan benar dan tidak dilindungi kompartemen seperti pada mobil penumpang, akan bergerak dengan sporadis dan kekuatan momentum yang setara dengan kecepatan kendaraan sebelum terbalik atau kecelakaan,” ucap Jusri.

Selain itu, Jusri menambahkan, pengemudi truk atau mobil bak seharusnya memikirkan risiko menaikkan pemudik yang menumpang. Jika ada yang ingin naik, sopir truk seharusnya dengan tegas menolak dengan mempertimbangkan aspek keselamatan.

“Dari sisi pengemudi seharusnya tidak memaksakan. Artinya dia tahu sekali bahwa itu bukan buat manusia, buat barang. Jadi jangan pernah melakukan hal itu berapapun biaya yang diberikan,” kata Jusri.

Adapun larangan truk atau mobil bak terbuka mengangkut orang tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 2 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam beleid itu telah diatur di mana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c, bisa dipidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/14/082200415/video-aksi-nekat-sejumlah-emak-emak-bergelantungan-di-truk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke