JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sudah ada rambu di jalan tol pengemudi mobil kerap tidak mengindahkan peraturan. Salah satu yang paling sering dilanggar ialah batas kecepatan mobil di jalan tol.
Mengutip akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, batas kecepatan di jalan tol dibagi jadi dua, yaitu batas kecepatan di jalan tol dalam kota dan batas kecepatan kendaraan di tol luar kota.
Baca juga: Nasib Sial Masih Menghantui Marquez, Kecelakaan dan Gagal Podium Lagi
Rinciannya batas kecepatan kendaraan di Jalan Tol Dalam Kota yaitu minimal 60 Kpj dan maksimal 80 Kpj. Sedangkan untuk batas kecepatan di Jalan Tol Luar Kota minimal 60 Kpj dan maksimal 100 Kpj.
View this post on Instagram
"Batas kecepatan di Jalan Tol. Perhatikan laju kecepatan kendaraan anda dan jaga jarak aman kendaraan anda di Jalan Tol," tulis keterangan akun dikutip Kompas.com, Senin (12/6/2023).
Pendiri dan Instruktur dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menyebut batas kecepatan sudah diatur dan punya tujuan tertentu selain soal keselamatan yaitu menghindari macet.
"Dalam peraturan disebutkan bahwa lajur kanan hanya boleh digunakan untuk kendaraan dengan kecepatan maksimum. Sehingga kendaraan dengan kecepatan minimum seharusnya hanya melintas di lajur kiri," kata Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: Hasil Klasemen Usai MotoGP Italia 2023, Bagnaia Kokoh di Puncak
Namun, yang kerap terjadi banyak kendaraan yang berkecepatan di bawah batas minimum dan berada pada lajur kanan. Masalahnyak aktivitas ini kerap dilakukan secara massal, akhirnya pelanggaran tersebut menyebabkan kemacetan di jalan tol.
"Seperti truk dan bus yang seharusnya di lajur kiri malah di lajur kanan. Jadi kemacetan ini terjadi sebenarnya lebih ke soal ketertiban dan intelektual," kata Jusri.
Kemudian perilaku salah dalam mengemudi lainnya yang menyebabkan macet di jalan tol adalah mengurangi kecepatan jauh sebelum gerbang tol keluar.
Menurut Jusri, pengurangan kecepatan seharusnya baru dilakukan menjelang gerbang tol. Bukan saat kendaraan masih berada di badan jalan.
Baca juga: Ketemu Bus Ugal-ugalan, Ini Pesan dari Sopir Bus AKAP
Jusri menilai penurunan kecepatan jauh sebelum gerbang tol keluar merupakan salah satu penyebab macet. Karena satu kendaraan yang menurunkan kecepatan bisa berdampak terhadap kendaraan-kendaraan lain yang ada di belakangnya.
Semakin banyak kendaraan yang ada di belakang, maka akan semakin meningkat pula tingkat kemacetan.
"Kalau di luar negeri itu ditangkap. Harusnya mengurangi kecepatan hanya ketika sudah masuk jalur perlambatan sebelum pintu gerbang," ucap Jusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.