Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Tilang Manual Bukan Ingin Banyak Menilang Pengendara

Kompas.com - 10/06/2023, 15:22 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia kembali memberlakukan tilang manual pada sejumlah wilayah, setelah sempat dihentikan dan hanya fokus pada tindak tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengatakan, tujuan adanya tilang manual lagi yaitu ingin menertibkan pelanggar. Polisi tidak bertujuan untuk menilang sebanyak-banyaknya pengguna kendaraan.

Baca juga: Perluas Jaringan, Hurricane Buka Cabang Baru di Serpong

"Bahwa tilang manual yang sudah kita berlakukan kembali adanya tujuannya, sekali lagi saya ingatkan, bukan untuk kita banyak-banyak menilang," kata Kombes Latif di Jakarta, Sabtu (10/6/2023).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat ditemui pers di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023). ANTARA/Ilham Kausar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat ditemui pers di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).

 

"Tapi sebetulnya memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa seluruh ruas jalan ini sudah ada petugas, yang pasti apabila melihat pelanggaran pasti akan dilakukan penindakan," ujar dia.

Latif mengatakan, pemahaman penindakan di lapangan bukan berarti harus langsung tilang.

"Penindakan ini tidak konotasinya harus dengan tilang, ada tahapannya, semua kegiatan kepolisian yang mengingatkan kepada pelanggar, itu adalah suatu tindakan," kata dia.

Baca juga: Ingat, Spion Motor Bukan Buat Ngaca

"Ini perlu dipahami, sehingga masyarakat betul jangan takut ada polisi," kata Kombes Latif.

Alvin (20), salah satu pelanggar yang menerobos jalur transjakarta di Jalan Warung Jati Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Alvin (20), salah satu pelanggar yang menerobos jalur transjakarta di Jalan Warung Jati Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

"Justru polisi akan membantu rekan-rekan. Jadi kami melakukan tindakan itu bukan untuk menyulitkan para pengguna jalan, tapi untuk mengingatkan untuk menjaga keselamatan mereka," ujarnya.

Keputusan penggunaan tilang manual lagi seiring diterbitkannya Surat Telegram (ST) nomor ST/1044/V/HUK.6.2./2023 tertanggal 16 Mei 2023 atas nama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Namun penindakan tilang manual ini hanya dilakukan petugas tertentu saja yang memiliki sertifikat. Sehingga penindakkan pelanggaran lalu lintas bisa maksimal sekaligus menekan pungli.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com