Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengatakan, tujuan adanya tilang manual lagi yaitu ingin menertibkan pelanggar. Polisi tidak bertujuan untuk menilang sebanyak-banyaknya pengguna kendaraan.
"Bahwa tilang manual yang sudah kita berlakukan kembali adanya tujuannya, sekali lagi saya ingatkan, bukan untuk kita banyak-banyak menilang," kata Kombes Latif di Jakarta, Sabtu (10/6/2023).
"Tapi sebetulnya memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa seluruh ruas jalan ini sudah ada petugas, yang pasti apabila melihat pelanggaran pasti akan dilakukan penindakan," ujar dia.
Latif mengatakan, pemahaman penindakan di lapangan bukan berarti harus langsung tilang.
"Penindakan ini tidak konotasinya harus dengan tilang, ada tahapannya, semua kegiatan kepolisian yang mengingatkan kepada pelanggar, itu adalah suatu tindakan," kata dia.
"Ini perlu dipahami, sehingga masyarakat betul jangan takut ada polisi," kata Kombes Latif.
"Justru polisi akan membantu rekan-rekan. Jadi kami melakukan tindakan itu bukan untuk menyulitkan para pengguna jalan, tapi untuk mengingatkan untuk menjaga keselamatan mereka," ujarnya.
Keputusan penggunaan tilang manual lagi seiring diterbitkannya Surat Telegram (ST) nomor ST/1044/V/HUK.6.2./2023 tertanggal 16 Mei 2023 atas nama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Namun penindakan tilang manual ini hanya dilakukan petugas tertentu saja yang memiliki sertifikat. Sehingga penindakkan pelanggaran lalu lintas bisa maksimal sekaligus menekan pungli.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/10/152200415/polisi-sebut-tilang-manual-bukan-ingin-banyak-menilang-pengendara