Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Curian dan Belum Bayar Pajak Tidak Dapat Subsidi Konversi Motor Listrik

Kompas.com - 08/06/2023, 17:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa motor curian dan belum bayar pajak tidak bisa mendapatkan subsidi konversi menjadi motor listrik.

Seperti diketahui, untuk merangsang permintaan konsumen, pemerintah melalui Kementerian ESDM meluncurkan subsidi sebesar Rp 7 juta bagi masyarakat yang hendak melakukan konversi sepeda motor konvensional ke listrik.

Adapun untuk total biaya konversi motor listrik sekitar Rp 17 juta. Artinya, setiap konsumen yang mengajukan konversi hanya membayar sekitar Rp 10 juta.

Baca juga: Pertamina Sebut BBM Baru Bioetanol Berada di Atas Pertamax

Kementerian ESDM targetkan konversi motor listrik hingga 350 unit sampai akhir 2023KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Kementerian ESDM targetkan konversi motor listrik hingga 350 unit sampai akhir 2023

"Dikhawatirkan konversi ini dipakai untuk pemutihan untuk motor-motor curian, ke Samsat lebih dahulu untuk menyatakan motor ini benar nomor rangkanya benar enggak curian," ujar Inten di Jakarta (7/6/2023).

Selain itu, motor yang belum melunaskan pajak kendaraannya atau pajak mati juga tidak bisa mendapatkan subsidi konversi motor listrik.

"Terus satu lagi, pajaknya sudah lunas. Karena kalau enggak orang dapat insentif dari pemerintah tapi enggak bayar pajak,” ucap Inten.

Baca juga: Ini Mobil Bekas yang Harganya Anjlok

Seperti diketahui, adanya berbagai regulasi dan aturan dari pemerintah bakal mendukung percepatan target konversi motor listrik tahun ini.

"Pemerintah sudah komitmen 50.000 motor akan dikonversi ke listrik tahun 2023 dan 150.000 tahun 2024,” kata Inten.

“Selain itu juga adanya Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022, yaitu mandatori kepada Kementerian/Lembaga dan juga pemerintah daerah. Dari sisi pemerintah sudah mengatur yang berupa regulasi, kita minta pelaku usaha juga mau mendukung program ini,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com