JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa motor curian dan belum bayar pajak tidak bisa mendapatkan subsidi konversi menjadi motor listrik.
Seperti diketahui, untuk merangsang permintaan konsumen, pemerintah melalui Kementerian ESDM meluncurkan subsidi sebesar Rp 7 juta bagi masyarakat yang hendak melakukan konversi sepeda motor konvensional ke listrik.
Adapun untuk total biaya konversi motor listrik sekitar Rp 17 juta. Artinya, setiap konsumen yang mengajukan konversi hanya membayar sekitar Rp 10 juta.
"Dikhawatirkan konversi ini dipakai untuk pemutihan untuk motor-motor curian, ke Samsat lebih dahulu untuk menyatakan motor ini benar nomor rangkanya benar enggak curian," ujar Inten di Jakarta (7/6/2023).
Selain itu, motor yang belum melunaskan pajak kendaraannya atau pajak mati juga tidak bisa mendapatkan subsidi konversi motor listrik.
"Terus satu lagi, pajaknya sudah lunas. Karena kalau enggak orang dapat insentif dari pemerintah tapi enggak bayar pajak,” ucap Inten.
Seperti diketahui, adanya berbagai regulasi dan aturan dari pemerintah bakal mendukung percepatan target konversi motor listrik tahun ini.
"Pemerintah sudah komitmen 50.000 motor akan dikonversi ke listrik tahun 2023 dan 150.000 tahun 2024,” kata Inten.
“Selain itu juga adanya Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022, yaitu mandatori kepada Kementerian/Lembaga dan juga pemerintah daerah. Dari sisi pemerintah sudah mengatur yang berupa regulasi, kita minta pelaku usaha juga mau mendukung program ini,” ujar dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/08/170100815/motor-curian-dan-belum-bayar-pajak-tidak-dapat-subsidi-konversi-motor