Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/05/2023, 11:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa terjadi kepada siapa saja dan kapan saja. Situasi ini tentu cukup merepotkan karena dokumen terkait wajib untuk dimiliki serta dibawa setiap berkendara.

Tanpa surat-surat yang sah seperti STNK, pengendara bisa diduga sedang melakukan tindak kriminal, seperti pencurian kendaraan bermotor.

Sehingga bisa disanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Lantas bagaimana cara mengurus STNK hilang?

Baca juga: 3 Cara Menentukan Periode Penggantian Busi Mobil

Petugas melayani wajib pajak yang mengajukan permohonan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Putri Hijau Polda Sumut, Medan, Senin (25/10/2021).
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR Petugas melayani wajib pajak yang mengajukan permohonan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Putri Hijau Polda Sumut, Medan, Senin (25/10/2021).

Melansir laman Samsat Nasional, untuk mengurus STNK yang hilang, pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah persyaratan, yakni;

- Formulir Permohonan Laporan kepolisian kehilangan STNK
- Iklan radio dan koran dibuktikan dengan kuitansi
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
- BPKB asli + Fotocopy
- KTP asli + Fotocopy
- Surat pernyataan kehilangan diberi materai Rp. 6.000

Setelah semua syarat siap, maka pemilik kendaraan dapat mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat.

Baca juga: Lampu Belakang Truk Mati Bisa Bikin Kecelakaan

petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Soloari petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Solo

Tata cara mengurus STNK-nya ialah sebagai berikut;

- Pertama, yang harus dilakukan yaitu datang dan melaporkan kehilangan STNK di polres atau Polsek terdekat,

- Maka pihak Polres atau Polsek akan mengumumkan kehilangan STNK melalui surat kabar. Lantas datangi kantor Samsat terdekat untuk pengurusan dan penerbitan STNK baru,

- Sesampainya di Samsat, lakukan cek fisik kendaraan dan mengisi formulir STNK,

- Selanjutnya siapkanlah berkas persyaratan dan lakukan pendaftaran di loket,

- Jika proses pendaftaran sudah selesai, lanjut untuk melakukan pembayaran PNPB STNK dan cetak ulang SKPD (bayar pajak jika sudah bulan jatuh tempo dan penyerahan STNK baru).

Baca juga: Halte Transjakarta Manggarai Aktif Lagi, Kini Terhubung Stasiun Kereta

Adapun besaran biaya untuk menerbitkan STNK baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com