JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa terjadi kepada siapa saja dan kapan saja. Situasi ini tentu cukup merepotkan karena dokumen terkait wajib untuk dimiliki serta dibawa setiap berkendara.
Tanpa surat-surat yang sah seperti STNK, pengendara bisa diduga sedang melakukan tindak kriminal, seperti pencurian kendaraan bermotor.
Sehingga bisa disanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Lantas bagaimana cara mengurus STNK hilang?
Melansir laman Samsat Nasional, untuk mengurus STNK yang hilang, pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah persyaratan, yakni;
- Formulir Permohonan Laporan kepolisian kehilangan STNK
- Iklan radio dan koran dibuktikan dengan kuitansi
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
- BPKB asli + Fotocopy
- KTP asli + Fotocopy
- Surat pernyataan kehilangan diberi materai Rp. 6.000
Setelah semua syarat siap, maka pemilik kendaraan dapat mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat.
Tata cara mengurus STNK-nya ialah sebagai berikut;
- Pertama, yang harus dilakukan yaitu datang dan melaporkan kehilangan STNK di polres atau Polsek terdekat,
- Maka pihak Polres atau Polsek akan mengumumkan kehilangan STNK melalui surat kabar. Lantas datangi kantor Samsat terdekat untuk pengurusan dan penerbitan STNK baru,
- Sesampainya di Samsat, lakukan cek fisik kendaraan dan mengisi formulir STNK,
- Selanjutnya siapkanlah berkas persyaratan dan lakukan pendaftaran di loket,
- Jika proses pendaftaran sudah selesai, lanjut untuk melakukan pembayaran PNPB STNK dan cetak ulang SKPD (bayar pajak jika sudah bulan jatuh tempo dan penyerahan STNK baru).
Adapun besaran biaya untuk menerbitkan STNK baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/25/114200815/jangan-disepelekan-begini-cara-mengurus-stnk-yang-hilang