JAKARTA, KOMPAS.com – Subsidi motor listrik dari pemerintah mulai bergulir, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Selis sebagai merek motor listrik penerima subsidi mulai mencatat calon pembeli motor listrik dengan subsidi, khususnya bagi mereka yang sudah lolos verifikasi.
“Responnya sangat bagus, jadi banyak yang melalui showroom kita mengajukan untuk bisa enggak dapat subsidi,” ujar Reagan Pantja, Project Sales Manager PT Selis Retail Indonesia, di Jakarta (18/5/2023).
Baca juga: Selis E-Max Long Range, Jarak Tempuh Sejauh 230 Km
“Rata-rata sudah masuk 400-500 calon pembeli sejak pengumuman subsidi,” kata dia.
Reagan mengatakan, saat ini Selis menyediakan dua model motor listrik penerima subsidi, yaitu E-Max da Agats.
Menurutnya, konsumen yang masuk dalam kriteria silakan menambangi diler Selis terdekat untuk mendapatkan subsidi motor listrik.
Baca juga: Beli BBM Subsidi di Jakarta Wajib Daftar MyPertamina per 25 Mei 2023
Seperti diketahui, syarat penerima subsidi di antaranya adalah penerima kredit usaha rakyat atau KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, penerima bantuan subsidi upah, dan penerima Subsidi Listrik sampai dengan 900 VA.
“Nanti kita cuma perlu mewajibkan mereka menyerahkan fotokopi KTP, untuk kita verifikasi datanya di sistem Sisapira,” ucap Reagan.
“Karena sudah terpusat di Kementerian Perindustrian. Kalau memang sudah oke, dan disetujui, baru bisa diberikan. Jadi semua produk kita yang lithium sudah bisa,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya