JAKARTA, KOMPAS.com - Lewat laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), disebarkan kalau ada seorang Advokat bernama Arifin Purwanto yang mau menguji UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2 yang menyatakan, Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Dikutip dari laman MKRI, Arifin merasa dirugikan kalau harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis. Menurutnya tidak ada kepastian hukum kalau terlambat (perpanjang) maka harus mulai dari baru dan diproses.
"Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin dikutip dari laman MKRI, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: Catat, Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Jakarta Awal Mei 2023
Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM
Menanggapi adanya permohonan tersebut, Training Director The Real Driving Centre Marcell Kurniawan mengatakan, masa berlaku SIM kalau dibuat seumur hidup rasanya tidak tepat kalau diberlakukan.
"SIM berhubungan dengan tingkat kompetensi kapasitas dan kapabilitas seseorang, yang dinamis. Sehingga kompetensi, kapasitas dan kapabilitas seseorang pengemudi wajib diverifikasi secara berkala, karena berhubungan dengan keselamatan," ucap Marcell kepada Kompas.com, Jumat (12/5/2023).
Marcell menjelaskan, karena pengaruh usia, kemampuan melihat seseorang bisa menurun drastis saat mengemudi. Tentu kalau sudah begini kondisinya, dia tidak diperkenankan untuk mengemudi.
Baca juga: Heboh Penampakan Toyota Avanza di Jalan Tol Amerika Serikat
Untuk mengetahui hal tersebut, bisa dilakukan dengan melakukan berbagai tes saat perpanjangan SIM. Jadi setiap lima tahun sekali, ada asesmen ulang pada pemohon SIM.
"Saran saya perpanjangan SIM bukan hanya proses administrasi saja, namun juga bisa dilakukan asesmen ulang, untuk memastikan tidak ada penurunan kompetensi, kapasitas dan kapabilitas seorang pengemudi," ucap Marcell.
Jadi penentuan lima tahun masa berlaku SIM bisa jadi titik penentuan, apakah orang tersebut bisa lanjut mengemudi atau tidak. Mengingat, berada di jalanan berbeda dan harus diperiksa kompetensinya secara rutin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.