JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak tilang manual tidak diberlakukan banyak masyarakat yang justru melanggar peraturan lalu-lintas. Salah satunya mencopot pelat nomor kendaraan untuk mengelabui tilang elektronik alias ETLE.
Karena banyak pelanggaran, Polda Metro Jaya mulai bertindak. Seperti dalam video yang diunggah akun resmi Instagram, TMC Polda Metro Jaya yang memeriksa sejumlah mobil yang tidak memakai pelat nomor.
Baca juga: Naik Trans Jateng Gratis Selama Mei 2023
"Polri Dit Lantas PMJ melakukan penertiban dan pemeriksaan kelengkapan surat2 kendaraan kepada pengendara yang melakukan pengebutan dan tidak memasang plat TNKB di JL. Asia Afrika Senayan Jaksel," dikutip pada Jumat, (12/5/2023).
View this post on Instagram
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan akan kembali memberlakukan tilang manual. Khususnya, untuk jenis-jenis pelanggaran lalu lintas tertentu.
Berdasarkan Telegram Kapolri Nomor ST/380/IV/HUK.6.2/2023 Tentang Dakgar Lantas yang Belum Tercakup Sistem ETLE dan Dakgar lantas yang Berpotensi Laka Lantas, maka tilang manual akan kembali diberlakukan.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan, mengatakan, polisi akan kembali memberlakukan tilang manual untuk beberapa pelanggaran.
Baca juga: PO Putra Mas Kembali Luncurkan Bus Baru Rakitan Tentrem
"Betul, untuk pelanggaran tertentu," ujar Aan, saat dihubungi Kompas.com, melalui pesan singkat, Kamis (11/5/2023).
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan tilang mobile untuk mengurangi praktik pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oleh oknum petugas di lapangan.
Aan Suhanan tidak merinci apa saja pelanggaran yang dimaksud tersebut, namun dalam unggahan @satlantaspolresmesuji_lampung, di Instagram, disebutkan ada 11 pelanggaran yang diincar, yakni: