Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Mulai Tindak Mobil yang Tidak Pakai Pelat Nomor

Kompas.com - 12/05/2023, 13:03 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak tilang manual tidak diberlakukan banyak masyarakat yang justru melanggar peraturan lalu-lintas. Salah satunya mencopot pelat nomor kendaraan untuk mengelabui tilang elektronik alias ETLE.

Karena banyak pelanggaran, Polda Metro Jaya mulai bertindak. Seperti dalam video yang diunggah akun resmi Instagram, TMC Polda Metro Jaya yang memeriksa sejumlah mobil yang tidak memakai pelat nomor.

Baca juga: Naik Trans Jateng Gratis Selama Mei 2023

"Polri Dit Lantas PMJ melakukan penertiban dan pemeriksaan kelengkapan surat2 kendaraan kepada pengendara yang melakukan pengebutan dan tidak memasang plat TNKB di JL. Asia Afrika Senayan Jaksel," dikutip pada Jumat, (12/5/2023).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

 

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan akan kembali memberlakukan tilang manual. Khususnya, untuk jenis-jenis pelanggaran lalu lintas tertentu.

Berdasarkan Telegram Kapolri Nomor ST/380/IV/HUK.6.2/2023 Tentang Dakgar Lantas yang Belum Tercakup Sistem ETLE dan Dakgar lantas yang Berpotensi Laka Lantas, maka tilang manual akan kembali diberlakukan.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan, mengatakan, polisi akan kembali memberlakukan tilang manual untuk beberapa pelanggaran.

Baca juga: PO Putra Mas Kembali Luncurkan Bus Baru Rakitan Tentrem

ETLE MobileKompas.com/Nanda ETLE Mobile

"Betul, untuk pelanggaran tertentu," ujar Aan, saat dihubungi Kompas.com, melalui pesan singkat, Kamis (11/5/2023).

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan tilang mobile untuk mengurangi praktik pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oleh oknum petugas di lapangan.

Aan Suhanan tidak merinci apa saja pelanggaran yang dimaksud tersebut, namun dalam unggahan @satlantaspolresmesuji_lampung, di Instagram, disebutkan ada 11 pelanggaran yang diincar, yakni:

  1. Berkendara di bawah umur
  2. Berboncengan lebih dari satu orang
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara
  4. Menerobos lampu merah
  5. Tidak menggunakan helm standar SNI
  6. Melawan arus
  7. Melampaui batas kecepatan
  8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  9. Kelengkapan motor tidak sesuai spesifikasi teknis
  10. Over load dan over dimension
  11. Ranmor tanpa pelat nopol atau nopol palsu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau