Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Mulai Tindak Mobil yang Tidak Pakai Pelat Nomor

Karena banyak pelanggaran, Polda Metro Jaya mulai bertindak. Seperti dalam video yang diunggah akun resmi Instagram, TMC Polda Metro Jaya yang memeriksa sejumlah mobil yang tidak memakai pelat nomor.

"Polri Dit Lantas PMJ melakukan penertiban dan pemeriksaan kelengkapan surat2 kendaraan kepada pengendara yang melakukan pengebutan dan tidak memasang plat TNKB di JL. Asia Afrika Senayan Jaksel," dikutip pada Jumat, (12/5/2023).

Berdasarkan Telegram Kapolri Nomor ST/380/IV/HUK.6.2/2023 Tentang Dakgar Lantas yang Belum Tercakup Sistem ETLE dan Dakgar lantas yang Berpotensi Laka Lantas, maka tilang manual akan kembali diberlakukan.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan, mengatakan, polisi akan kembali memberlakukan tilang manual untuk beberapa pelanggaran.

"Betul, untuk pelanggaran tertentu," ujar Aan, saat dihubungi Kompas.com, melalui pesan singkat, Kamis (11/5/2023).

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan tilang mobile untuk mengurangi praktik pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oleh oknum petugas di lapangan.

Aan Suhanan tidak merinci apa saja pelanggaran yang dimaksud tersebut, namun dalam unggahan @satlantaspolresmesuji_lampung, di Instagram, disebutkan ada 11 pelanggaran yang diincar, yakni:

  1. Berkendara di bawah umur
  2. Berboncengan lebih dari satu orang
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara
  4. Menerobos lampu merah
  5. Tidak menggunakan helm standar SNI
  6. Melawan arus
  7. Melampaui batas kecepatan
  8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  9. Kelengkapan motor tidak sesuai spesifikasi teknis
  10. Over load dan over dimension
  11. Ranmor tanpa pelat nopol atau nopol palsu

https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/12/130320615/polisi-mulai-tindak-mobil-yang-tidak-pakai-pelat-nomor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke